SAMARINDA – Pasangan Edy Damansyah-Rendi lolos lubang jarum. Ya, rekomendasi Bawaslu RI agar pencalonan Edy-Rendi dibatalkan ditolak oleh KPU Kutai Kartanegara (Kukar). Sikap ini diputuskan KPU Kukar setelah melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum, menyusul terbitnya rekomendasi Bawaslu tertanggal 11 November 2020 yang menyebutkan Edi telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Oleh karenanya terhadap Drs Edi Damansyah MSi tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020,” tulis surat bernomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, tanggal 23 November 2020 itu, yang salinannya beredar di kalangan media.
Masih dalam surat itu, langkah selanjutnya adalah KPU Kukar meminta KPU RI untuk menyampaikan hasil pemeriksaan ini ke Bawaslu RI. Rencananya pagi ini, secara resmi KPU Kukar akan melakukan rilis kepada publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi Bawaslu muncul setelah masuknya laporan dari Hendra Gunawan bahwa selaku Bupati Kukar petahana, Edi Damansyah telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020.
Pasal 71 ayat 3 menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Rekomendasi Bawaslu diterima KPU Kukar pada Selasa (17/11/2020) lantas ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi berbagai pihak mulai terlapor (Edi Damansyah), lurah, camat, Disdukcapil dan Bappeda Kukar hingga Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.(pro)