Aktivitas truk angkutan batu bara di Kecamatan Sangasanga menuai sorotan. Tak hanya melanggar regulasi, aktivitas hauling tersebut juga disayangkan lantaran melintas di atas jalan yang baru diperbaiki pemerintah.
TENGGARONG - Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltim Post dari warga Kecamatan Sangasanga, aktivitas hauling truk pengangkut batu bara sering terlihat malam hari. Puluhan truk hauling melintas dari Kelurahan Pendingin, Sangasanga Dalam, hingga Kelurahan Sari Jaya.
Jumat (20/11), aktivitas puluhan truk tersebut sempat terhenti. Warga yang merasa keberatan menghentikan aktivitas hauling truk tersebut. Berdasarkan sumber warga yang sama, perusahaan yang melakukan penambangan tersebut, diduga belum lama kembali beroperasi. Aktivitas penggalian, disebut dia, berada di Kelurahan Pendingin.
“Untuk penggaliannya di Kelurahan Pendingin. Dibawa ke Sangasanga Dalam,” ujar beberapa warga kepada media ini. Kaltim Post juga mendapatkan salinan surat kesepakatan dari perwakilan RT di Kelurahan Sangasanga Dalam. Surat tertanggal (14/11) itu, juga ditandatangani Lurah Sangasanga Dalam Muliadi.
Salah satu poinnya, yaitu penghentian aktivitas hauling di jalan umum, lantaran jalan yang baru diperbaiki dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Heldiansyah memastikan aktivitas hauling tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemkab Kukar. Mestinya, lanjut dia, dalam penggunaan jalan umum untuk hauling dilakukan koordinasi secara resmi.
Salah satunya dengan mengajukan permohonan izin dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selanjutnya Dinas PU akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya, Dishub dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Nantinya kalau memang ada izinnya, akan dibuatkan rekayasa jalan. Tapi sampai sekarang pihak perusahaan belum ada berkoordinasi dengan kami. Mereka harus mengajukan izin ke PU,” katanya lagi.
Untuk diketahui, penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara dan sawit jelas melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 10/2012 dan Pergub Kaltim Nomor 43/2013. Angkutan batu bara dan sawit harus menggunakan jalur khusus. (qi/kri/k16)