Kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, berpotensi menyebarkan virus corona. Karena itu, apapun nama dan bentuknya, semua dilarang. Tak ada toleransi.
PENAJAM–Selama masih kondisi pandemi, tak ada izin keramaian yang dikeluarkan polisi. Jika ada yang nekat melanggar, polisi akan membubarkan. Semua dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.
Bahkan, polisi pun tak segan untuk menyeret ke ranah pidana kalau terbukti ada pelanggaran hukum. "Instruksi dari Mabes Polri dan Kapolda Kaltim sudah jelas. Tidak akan mengeluarkan izin keramaian," tegas Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, Senin (23/11).
Instruksi tidak mengeluarkan izin keramaian tersebut berlaku hingga bencana nasional non-alam ini berakhir. Sebab itu, pihaknya melarang masyarakat di wilayah hukum Benuo Taka melakukan kegiatan yang mengundang keramaian. "Polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.
Perwira polisi berpangkat melati dua itu melanjutkan, aturan dan regulasi terkait tindak pidana bagi yang nekat mengumpulkan massa, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang kekaratinaan kesehatan. "Ancaman paling lama penjara 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Untuk KUHP itu ada di Pasal 65, 212, 214, dan 218," sambungnya.
Apalagi, lanjut dia, Kabupaten PPU saat ini diapit beberapa wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus, sehingga perlu waspada. Di antaranya Balikpapan, Paser, dan Kutai Kartanegara. "Jadi kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Agar bersama-sama mencegah penularan Covid-19 di daerah ini," imbuhnya.
Pihaknya pun selaku aparat penegak hukum, bersama TNI, dan Satpol-PP terus melakukan giat pencegahan. Selalu melakukan kampanye 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Ini terus kami kampanyekan agar penyebaran virus di PPU bisa ditekan hingga menjadi nihil," pungkasnya. (asp/ind/k8)