PROKAL.CO,
Kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, berpotensi menyebarkan virus corona. Karena itu, apapun nama dan bentuknya, semua dilarang. Tak ada toleransi.
PENAJAM–Selama masih kondisi pandemi, tak ada izin keramaian yang dikeluarkan polisi. Jika ada yang nekat melanggar, polisi akan membubarkan. Semua dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.
Bahkan, polisi pun tak segan untuk menyeret ke ranah pidana kalau terbukti ada pelanggaran hukum. "Instruksi dari Mabes Polri dan Kapolda Kaltim sudah jelas. Tidak akan mengeluarkan izin keramaian," tegas Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, Senin (23/11).
Instruksi tidak mengeluarkan izin keramaian tersebut berlaku hingga bencana nasional non-alam ini berakhir. Sebab itu, pihaknya melarang masyarakat di wilayah hukum Benuo Taka melakukan kegiatan yang mengundang keramaian. "Polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.
Perwira polisi berpangkat melati dua itu melanjutkan, aturan dan regulasi terkait tindak pidana bagi yang nekat mengumpulkan massa, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang kekaratinaan kesehatan. "Ancaman paling lama penjara 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Untuk KUHP itu ada di Pasal 65, 212, 214, dan 218," sambungnya.