PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Selama November, Pemkot Balikpapan terus meningkatkan razia penggunaan masker dan kerumunan massa di seluruh wilayah Kota Minyak. Kegiatan ini terhitung sejak 4-29 November. Pemerintah meminta berbagai pihak untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Mulai dari Satpol PP Balikpapan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, camat dan lurah. Termasuk di berbagai tempat yang sudah mendapat relaksasi dari Pemkot Balikpapan. Misalnya arena bermain anak, bioskop, dan jasa hiburan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Silvia Rahmadina menuturkan, operasi yang dilakukan berupa pengecekan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan melakukan pemantauan secara berkala kepada kegiatan jasa tempat hiburan masyarakat.
Menurut pantauan, tempat jasa hiburan masyarakat yang baru buka kembali setelah mendapat relaksasi per 1 November. Jumlahnya masih sekitar 40 persen dari total keseluruhan tempat hiburan di Balikpapan. Sebagian besar berada di Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Selatan.
“Kemudian sebanyak 20 persen di antaranya masih perlu pendampingan dari tim Satpol PP dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya. Dia menjelaskan, pendampingan dilakukan karena beberapa hal yang menjadi syarat protokol kesehatan belum terpenuhi.