PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Terhitung 1 November, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran 300.2/557/Pem tentang relaksasi kegiatan jasa hiburan masyarakat. Melihat sektor ini telah memenuhi syarat dan melalui berbagai evaluasi hingga akhirnya siap dibuka kembali.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, sebelum ada surat edaran asosiasi jasa hiburan masyarakat telah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan. Mereka menyatakan kesiapan untuk operasi kembali. Kemudian Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) melakukan peninjauan langsung.
Tepatnya ke tempat karaoke umum dan karaoke keluarga. Hasil dari evaluasi peninjauan dan simulasi pelaksanaan jasa hiburan ini masuk dalam poin-poin surat edaran tersebut. “Salah satu syarat dibukanya kembali aktivitas mereka adalah saat angka rasio penularan atau R-naught (RO) di bawah 1,” sebutnya.
Namun untuk mengawal relaksasi kegiatan jasa usaha hiburan, Satpol PP secara berkala terus melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Ada pun beberapa poin penting dalam surat edaran seperti membatasi pengunjung 50 persen kapasitas ruangan.
“Pengelola wajib mencatat identitas setiap pengunjung. Ini agar memudahkan tracing jika terjadi kasus sewaktu-waktu,” ucapnya. Serta pelaksanaan protokol kesehatan di antaranya wajib masker, menjaga jarak, pemeriksaan suhu pengunjung dan lainnya.