BALIKPAPAN – Sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020. Sekaligus arahan Presiden RI pada rapat terbatas kabinet tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan. Pemkot Balikpapan mengeluarkan dua surat edaran terbaru.
Edaran ditujukan kepada camat/lurah dan masyarakat. Khususnya meningkatkan penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta agar camat dan lurah harus lebih proaktif dalam menegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
“Tolong memantau setiap kegiatan yang digelar masyarakat, jangan sampai membahayakan atau melanggar protokol kesehatan,” sebutnya. Dia menyebutkan, camat dan lurah diminta dapat bertindak tegas dan tidak ragu.
Dalam melakukan antisipasi, mencegah, atau tindakan lain yang diperlukan dalam penegakan protokol kesehatan. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan ini menuturkan, nantinya jika camat dan lurah tidak melakukan langkah tersebut. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Bahkan tidak menutup kemungkinan hingga pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia pun turut mengingatkan masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama bagi yang ingin melakukan kegiatan dengan jumlah massa yang besar.
Ketentuan lebih dari 30 orang dan maksimal 100 orang. “Wajib mengajukan dan mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Tanda Terima Pelaporan dari kepolisian,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty tutut memberi imbauan kepada masyarakat. Apabila merasa mengalami gejala Covid-19, maka bisa segera memeriksakan diri ke fasilitas terdekat. “Jangan sampai gejala dirasa berat baru memeriksakan diri,” tuturnya. (gel)