SAMARINDA - Pemerintah disebut bakal segera membuka sekolah tatap muka lagi. Meski begitu, ada sejumlah mekanisme yang harus dipatuhi. Di sisi lain, prinsip dasar pembukaan sekolah tatap muka ini tetap berbasis pada protokol kesehatan. Sehingga sekolah tetap menjamin keselamatan anak maupun tenaga pendidiknya.
Diungkapkan Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi, ada beberapa arahan yang diterimanya. Pertama, pekan depan terbit surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang tugas SKPD dalam tatap muka. "Juga, kesiapan sekolah lewat check list," jelas Anwar.
Di sisi lain, jika tatap muka dilakukan, akan dilaksanakan dengan program kesehatan ketat. Lalu, model pembelajaran ditentukan kepala daerah. Untuk ini, perlu dilakukan penataran dan simulasi. Juga, perlu diinfokan ke semua pihak. "Keselamatan dan kesehatan tetap yang diutamakan," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada Januari 2021.
Sedangkan di Samarinda sendiri, apakah sekolah bisa dibuka atau tidak, masih dipertimbangkan dan menunggu arahan dari pusat. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih." Kita mengikuti saja arahan pusat. Pasti mereka sudah koordinasi dengan Satgas Covid Nasional, yang pasti sudah memberi masukan baik tidaknya," pungkas Ismid. (nyc)