PROKAL.CO,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membahas seputar aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Tertuang dalam SKB Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ.
SAMARINDA–Awal pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menyebar di Indonesia, pemerintah memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem daring agar mengantisipasi penyebaran di level peserta didik.
Beragam masalah dihadapi kala pembelajaran sistem daring. Khususnya di daerah pinggiran kota. Mulai kesulitan gawai hingga sulitnya jaringan internet. Namun, jelang awal tahun, Kemendikbud memberikan “lampu hijau” untuk setiap sekolah kembali membukanya. Dengan syarat, semua protokol kesehatan harus dilakukan superketat.
Dalam sebulan ke depan, Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda mempersiapkan sekolah-sekolah di bawah kendali pemerintah kota untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan. Hal itu berdasarkan agenda pertemuan bersama dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tentang pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin menuturkan, terdapat arahan baru yakni meniadakan warna zonasi. Pertemuan tatap muka berdasarkan warna zona daerah sesuai keputusan Satgas Covid-19 Nasional. "Aturan tersebut diubah dengan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk persiapan masuk sekolah. Targetnya semester genap TA 2020/2021 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka," ucapnya.