Dilema Belajar Tatap Muka, Siapkan Fasilitas Protokol Kesehatan untuk Sekolah Tahun Depan

- Senin, 23 November 2020 | 12:51 WIB
TUNGGU PERSETUJUAN: Aktivitas belajar di sekolah dijadwalkan kembali dibuka 2021 mendatang. Namun, ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Foto lain, anak yang sempat belajar ke perbukitan bisa melaksanakan tatap muka.
TUNGGU PERSETUJUAN: Aktivitas belajar di sekolah dijadwalkan kembali dibuka 2021 mendatang. Namun, ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Foto lain, anak yang sempat belajar ke perbukitan bisa melaksanakan tatap muka.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membahas seputar aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Tertuang dalam SKB Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ.

 

SAMARINDA–Awal pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menyebar di Indonesia, pemerintah memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem daring agar mengantisipasi penyebaran di level peserta didik.

Beragam masalah dihadapi kala pembelajaran sistem daring. Khususnya di daerah pinggiran kota. Mulai kesulitan gawai hingga sulitnya jaringan internet. Namun, jelang awal tahun, Kemendikbud memberikan “lampu hijau” untuk setiap sekolah kembali membukanya. Dengan syarat, semua protokol kesehatan harus dilakukan superketat.

Dalam sebulan ke depan, Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda mempersiapkan sekolah-sekolah di bawah kendali pemerintah kota untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan. Hal itu berdasarkan agenda pertemuan bersama dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tentang pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin menuturkan, terdapat arahan baru yakni meniadakan warna zonasi.  Pertemuan tatap muka berdasarkan warna zona daerah sesuai keputusan Satgas Covid-19 Nasional. "Aturan tersebut diubah dengan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk persiapan masuk sekolah. Targetnya semester genap TA 2020/2021 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka," ucapnya.

Dia menerangkan, akan disampaikan ke Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk dibahas terkait rincian-rincian. Yang pasti, sebelum disetujui, sekolah harus bisa komitmen mengikuti regulasi protokol kesehatan yang sudah disusun. "Nanti ada persyaratan, misalnya menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah siswa dalam satu kelas, seperti pada PAUD hanya lima siswa, dan SD-SMP hanya 18 orang. Tentunya menjaga jarak dan memakai masker," terangnya.

Tak hanya itu, kegiatan ekstrakurikuler, upacara, dan aktivitas kantin ditiadakan. Sehingga, siswa yang datang ke sekolah hanya untuk belajar, setelah itu pulang. Para orangtua siswa akan diberikan formulir persetujuan boleh atau tidak anaknya mengikuti pelajaran di sekolah. Jika tak diizinkan, bisa saja belajar dari rumah. "Nantinya disusun regulasi untuk mengurangi jam tiap mata pelajaran, misal dari awalnya empat jam menjadi dua jam saja, termasuk menyediakan fasilitas streaming agar siswa yang mengikuti kelas dari rumah tetap bisa mengikuti pelajaran," jelasnya.

Dia menambahkan, kebijakan itu bertujuan mengakomodasi aspirasi orangtua siswa yang sudah lebih dari delapan bulan mengawal anaknya belajar via daring. Tidak dimungkinkan penyampaian ilmu daring dengan tatap muka sangat berbeda. "Tentu lebih efektif dengan tatap muka," ucapnya.

Soal pengawasan, dia menegaskan, sesuai SKB nantinya semua unsur akan ikut mengawasi. Semisal dari sisi kesehatan lewat Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat, tidak terkecuali pemerintah kecamatan dan kelurahan yang ikut berperan. "Perlu kerja sama lintas sektoral agar inovasi pembelajaran tatap muka di era kenormalan baru bisa sukses dan aman bagi semua. Tetapi yang pasti, sekolah yang tidak siap tidak akan diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Jika ngotot, ada sanksi yang dikenakan," tegasnya.

Prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, keluarga, dan masyarakat.

Setiap kepala sekolah diminta untuk mendata para muridnya melalui kuesioner yang diberikan ke wali murid tentang persetujuan KBM tatap muka. "Nanti di satu sekolah itu berapa persen orangtua yang mendukung dan tidak. Namun, enggak masalah kalau nggak mau, anaknya biar aja sekolah daring," terangnya.

Tak dimungkiri, jika ada kemungkinan tidak dibukanya sekolah yang berada di zona merah. Namun, dirinya yakin jika ada sekolah yang nantinya kembali berjalan secara normal. Terutama yang berada di zona hijau dan mengalami blank spot.

"Nanti kebijakannya tergantung Pak Wali. Namun, insyaallah ada yang buka. Soal itu (blank spot) kan lebih fleksibel. Karena kalau dipaksakan terus, kata Mas Menteri (Nadiem Makarim) losing learning. Artinya itu kabar gembira, tapi bukan keharusan," pungkasnya. (*/dad/dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X