SAMARINDA–Peredaran narkotika di Kota Tepian seperti tak ada habisnya. Tujuh puluh persen penghuni pemasyarakatan di Samarinda rata-rata dari kasus penyalahgunaan narkotika. Mulai pemakai hingga bandar narkoba.
Bak pepatah, Mati Satu Tumbuh Seribu, banyak pelaku yang merasakan dinginnya terali besi, sindikat lain bukannya berhenti, justru semakin bermunculan.
Mulai Kamis (19/11), Satresnarkoba Polresta Samarinda membekuk Risky Pratama (28), pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan DI Pandjaitan, Gang 3, Kecamatan Sungai Pinang, itu telah mengedarkan kristal haram sejak tiga bulan terakhir. Setelah memantau pergerakannya, aparat penegak hukum membekuk Risky di kediamannya, yang kerap digunakan transaksi barang haram. Saat digeledah, dari kantong celana kiri, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu beserta uang Rp 300 ribu. "Uang itu hasil penjualan (sabu-sabu). Kami mengamankan handphone dan Honda Beat hitam. Selanjutnya bakal didalami kembali asal-usul barang haram itu," jelas Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe.
Hanya berselang sehari, tiga pelaku peredaran narkotika kembali diringkus. Kali ini giliran Richo Ega Restu (19), Hendry Ferdiyanto (30), dan Jumardiansyah (20). "Pertamanya kami membekuk Jumardiansyah di rumahnya kawasan Sempaja Selatan. Setelah dimintai keterangan, akhirnya mengaku yang memegang barang bukan dia, tapi temannya. Si Richo," beber Dalimunthe.
Tanpa basa-basi, polisi berpakaian sipil langsung menuju kawasan Batu Cermin, Gang Kami, RT 3, Samarinda Utara. Richo yang sedang bersantai di rumahnya tidak berkutik lantaran telah dikepung. Digeledah, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu. "Setelah dikembangkan lagi, ternyata barang ada lagi rekannya bernama Hendry yang diamankan enggak lama setelah dia (Richo). Barang itu (ekstasi) juga dari Hendry pengakuannya. Kami akan kembali mendalami sumber barang dan peran masing-masing pelaku," tukasnya.
Kini para pengedar hanya bisa gigit jari merasakan dinginnya lantai bui. Keempat pengedar itu terancam kurungan minimal empat tahun penjara. (*/dad/dra/k16)