PROKAL.CO,
JAKARTA– Meski sedikit dilonggarkan, pembukaan kembali sekolah tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan. Khususnya jaminan kesehatan lingkungan sekolah.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menuturkan, penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah atau sekolah harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Di antaranya, melakukan pembiasaan 3M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah menekankan pentingnya keselamatan siswa dan guru,” katanya (22/11). Untuk itu, kesehatan lingkungan sekolah harus terjamin. Dia mengatakan, tahun depan Kemenag akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan lingkungan sekolah.
Di antaranya, dukungan anggaran. Kegiatan kesehatan lingkungan sekolah seperti membangun sarana kesehatan yang mencukupi; tempat untuk cuci tangan para siswa. Kemudian fasilitas sekat di dalam kelas supaya siswa lebih aman dari potensi penularan Covid-19.
Meskin begitu, pejabat yang akrab disapa Dhani itu mengatakan, keterjaminan kesehatan lingkungan sekolah tidak bisa mengandalkan pemerintah sepenuhnya. Apalagi khusus untuk madrasah, proporsinya jauh lebih banyak yang swasta ketimbang milik pemerintah atau negeri. “Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam proses ini,” jelasnya.
Meski ada sedikit kelonggaran untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka, dia menekankan nomor satu tetap menjaga keselamatan dan kesehatan siswa serta guru. Menurut dia, dalam kaidah maqasid syariah menjelaskan keselamatan manusia merupakan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan atau tindakan.