Sekolah Tatap Muka Perlu Partisipasi Warga

- Senin, 23 November 2020 | 12:46 WIB
Hetifah
Hetifah

JAKARTA– Meski sedikit dilonggarkan, pembukaan kembali sekolah tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan. Khususnya jaminan kesehatan lingkungan sekolah.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menuturkan, penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah atau sekolah harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Di antaranya, melakukan pembiasaan 3M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

“Penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah menekankan pentingnya keselamatan siswa dan guru,” katanya (22/11). Untuk itu, kesehatan lingkungan sekolah harus terjamin. Dia mengatakan, tahun depan Kemenag akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan lingkungan sekolah.

Di antaranya, dukungan anggaran. Kegiatan kesehatan lingkungan sekolah seperti membangun sarana kesehatan yang mencukupi; tempat untuk cuci tangan para siswa. Kemudian fasilitas sekat di dalam kelas supaya siswa lebih aman dari potensi penularan Covid-19.

Meskin begitu, pejabat yang akrab disapa Dhani itu mengatakan, keterjaminan kesehatan lingkungan sekolah tidak bisa mengandalkan pemerintah sepenuhnya. Apalagi khusus untuk madrasah, proporsinya jauh lebih banyak yang swasta ketimbang milik pemerintah atau negeri. “Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam proses ini,” jelasnya.

Meski ada sedikit kelonggaran untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka, dia menekankan nomor satu tetap menjaga keselamatan dan kesehatan siswa serta guru. Menurut dia, dalam kaidah maqasid syariah menjelaskan keselamatan manusia merupakan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Diwawancarai terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menuturkan, keputusan atas pemberian wewenang bagi pemerintah daerah (pemda) memutuskan pembukaan sekolah masih kurang lengkap. Harusnya, ada penambahan poin soal persiapan fisik dan psikis satuan sekolah.

Pasalnya, berdasarkan pantauan FSGI bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke sejumlah sekolah sebelumnya, terungkap fakta selama ini yang dipahami oleh satuan pendidikan hanya seputar persiapan fisik. Di antaranya, wastafel, masker, thermo gun, hingga pengaturan jarak tempat duduk.

Sementara, standar operasional prosedur (SOP) tentang penanganan bila ditemukan kasus suspect, banyak sekolah yang tak paham. Belum lagi, mengenai panduan siswa untuk belajar dalam kelas maupun ketika berangkat dari rumah ke sekolah dan sebaliknya. “SOP guru bersama siswa di kelas juga tidak ada. Padahal itu sangat penting,” ungkapnya.

Artinya, tidak ada kepastian perlindungan untuk guru dan siswa selama di lingkungan sekolah. Padahal, perlindungan saat proses pembelajaran merupakan amanat dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Karena itu, dia mendesak agar SOP teknis mengenai hal tersebut dibuat oleh pemda. Di mana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga ikut serta dalam penyusunannya. “Jangan hanya ketika ada SKB lalu diserahkan saja ke pemda. Kami sudah punya urusan lain. Tidak bisa begitu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan pembukaan sekolah merupakan sebuah keputusan yang dilematis, tapi tak terelakkan. Terlebih sudah hampir setahun wabah Covid-19 melanda negeri ini.

“Kini sebagian besar sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Padahal, kemampuan setiap sekolah dalam melaksanakan PJJ berbeda-beda. Akibatnya banyak anak yang kehilangan kesempatan belajar secara efektif,” paparnya.

Wakil rakyat asal Kaltim itu menyatakan permintaan untuk membuka sekolah sudah datang dari segala arah. “Keluhan-keluhan sampai ke saya mulai pihak guru, orangtua, hingga peserta didik. Mereka berharap sekolah segera dibuka. Itu tidak bisa kami abaikan. Banyak pihak yang stres dan terisolasi. Saya rasa ini sebuah aspek yang tidak bisa disepelekan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X