BALIKPAPAN-Pekan ini menjadi masa krusial pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021. Lantaran kegiatan tahun jamak atau multiyears contract (MYC) masih alot dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Di mana syarat utama, MYC senilai Rp 495 miliar bisa dialokasikan pada tahun depan, apabila dokumen perencanaan proyek dilengkapi sebelum penandatanganan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kaltim 2021. Proyek yang diusulkan dibiayai dengan skema MYC adalah pembangunan gedung perawatan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sebesar Rp 311 miliar. Kemudian jalan layang (flyover) Muara Rapak di Balikpapan senilai Rp 184 miliar.
Hingga saat ini, dokumen proyek tersebut masih belum lengkap. Proyek flyover di Balikpapan misalnya. Hingga kini, review resign, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan analisis mengenai lalu lintas (andalalin) masih dikerjakan. Semua dokumen itu, ditargetkan tuntas Desember 2020. Karena anggarannya baru dialokasikan pada APBD perubahan 2020. Sementara target pengesahan APBD Kaltim 2021 menyisakan sepekan lagi.
Artinya disahkan sebelum 30 November 2020. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Adam menjelaskan, pihaknya sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu. Guna membahas usulan MYC yang disampaikan Pemprov Kaltim. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur tentang kegiatan tahun jamak (MYC )mensyaratkan semua dokumen pendukung sudah harus klir saat kesepakatan KUA-PPAS.
“Seperti DED (detail engineering design), amdal, andalalin, dan lokasi sudah harus klir. Dan harus ada di dalam dokumen RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah),” ucap dia saat dihubungi Kaltim Post, Minggu (22/11). Menurut politikus Partai Hanura ini, jika DPRD Kaltim setuju dua proyek tersebut dibiayai dengan skema MYC 2021-2023, namun masih ada dokumen yang belum klir, maka dipastikan akan ditolak Kemendagri ketika dilakukan asistensi APBD Kaltim 2021 nanti. Sehingga pihaknya berharap Pemprov Kaltim bisa melengkapi semua dokumen perencanaan MYC. Dalam beberapa hari ini, sebelum kesepakatan KUA-PPAS APBD 2021.
“Aturannya, persetujuan MYC harus bersamaan KUA-PPAS. Dan harus masuk dalam dokumen KUA-PPAS,” ucapnya. Sebagai anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Balikpapan, Adam berharap pembangunan flyover Muara Rapak yang sudah lama direncanakan, bisa dialokasikan pada APBD 2021. Akan tetapi, pihaknya juga mengantisipasi munculnya permasalahan hukum di kemudian. Jika ada aturan yang tidak diikuti DPRD dalam menetapkan pembiayaan proyek di APBD. “Saran saya, pemprov atau sekprov Kaltim bisa konsultasi ke Kemendagri. Biar bisa satu kesepahaman, antara pemprov dan DPRD. Dan memang, Kemendagri sangat berharap kawan-kawan pemprov bisa konsultasi. Biar tidak ada kesan, salah satu pihak yang tidak mendukung,” pesan dia.
Anggota Fraksi PKB-Hanura di DPRD Kaltim menyampaikan, bahwa pihaknya bukan tidak mendukung usulan MYC yang disampaikan Pemprov Kaltim. Akan tetapi, meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melengkapi dokumen perencanaan terkait dengan MYC tersebut. “Sekali lagi, DPRD bukan tidak mendukung. Tapi, meminta semua persyaratan yang diminta untuk dilengkapi. Jika kita tidak ingin bermasalah di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, sebelumnya DPRD Kaltim telah menyetujui anggaran untuk kegiatan review design maupun kelengkapan dokumen amdal dan andalalin flyover Muara Rapak di APBD perubahan 2020. “Berarti ‘kan sudah disetujui di (APBD) perubahan, pembangunan itu (flyover Muara Rapak),” ucap dia kemarin. Lanjut dia, kegiatan yang dialokasikan pada APBD perubahan 2020 adalah review design flyover Balikpapan dengan nilai kontrak Rp 2,347 miliar. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Hanata, dengan penandatanganan kontrak pada 12-13 November 2020.
Kemudian penyusunan amdal, dikerjakan oleh Harsa Konsultan Indonesia senilai Rp 900 juta. Adapun penandatanganan kontrak dilakukan pada 19-20 November 2020. Sementara penyusunan andalalin Balikpapan senilai Rp 753,658 juta. Dikerjakan oleh PT Mahakam Persada. Penandatanganan kontrak dilaksanakan pada 6-13 November 2020. “Desain sudah ada. Karena sudah lama, maka perlu di-review. Tidak serta-merta, kita langsung adopsi perencanaan yang ada,” ucap dia.
Mengenai usulan yang menyampaikan jika Pemprov Kaltim harus berkonsultasi juga dengan Kemendagri, pria yang sempat menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan ini akan melihat situasi selanjutnya. Menurutnya, usulan MYC telah disampaikan sebelum penyerahan dokumen KUA-PPAS. Dan tinggal melakukan penyesuaian-penyesuaian. Salah satunya adalah review design yang saat ini dilakukan. “Kita lihat nanti keperluannya. Apakah perlu kita konsultasi lagi? Karena mereka (Komisi III DPRD Kaltim) sudah konsultasi. Sebaiknya kita konsultasi, kalau sudah ada kesepakatan KUA-PPAS. Baru kita evaluasi. Jadi enggak bolak-balik,” terang dia.
Sabani mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima, persetujuan KUA-PPAS dijadwalkan pada Selasa (24/11). Akan tetapi, ketua TAPD Kaltim ini, masih belum menerima surat undangan resmi mengenai kegiatan tersebut. “Saya belum dapat informasi resmi dari DPRD. Tapi, katanya Selasa (24/11) nanti. Kita tunggu saja,” tutup dia. (kip/riz/k15)