PROKAL.CO,
BALIKPAPAN-Pekan ini menjadi masa krusial pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021. Lantaran kegiatan tahun jamak atau multiyears contract (MYC) masih alot dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Di mana syarat utama, MYC senilai Rp 495 miliar bisa dialokasikan pada tahun depan, apabila dokumen perencanaan proyek dilengkapi sebelum penandatanganan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kaltim 2021. Proyek yang diusulkan dibiayai dengan skema MYC adalah pembangunan gedung perawatan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sebesar Rp 311 miliar. Kemudian jalan layang (flyover) Muara Rapak di Balikpapan senilai Rp 184 miliar.
Hingga saat ini, dokumen proyek tersebut masih belum lengkap. Proyek flyover di Balikpapan misalnya. Hingga kini, review resign, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan analisis mengenai lalu lintas (andalalin) masih dikerjakan. Semua dokumen itu, ditargetkan tuntas Desember 2020. Karena anggarannya baru dialokasikan pada APBD perubahan 2020. Sementara target pengesahan APBD Kaltim 2021 menyisakan sepekan lagi.
Artinya disahkan sebelum 30 November 2020. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Adam menjelaskan, pihaknya sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu. Guna membahas usulan MYC yang disampaikan Pemprov Kaltim. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur tentang kegiatan tahun jamak (MYC )mensyaratkan semua dokumen pendukung sudah harus klir saat kesepakatan KUA-PPAS.
“Seperti DED (detail engineering design), amdal, andalalin, dan lokasi sudah harus klir. Dan harus ada di dalam dokumen RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah),” ucap dia saat dihubungi Kaltim Post, Minggu (22/11). Menurut politikus Partai Hanura ini, jika DPRD Kaltim setuju dua proyek tersebut dibiayai dengan skema MYC 2021-2023, namun masih ada dokumen yang belum klir, maka dipastikan akan ditolak Kemendagri ketika dilakukan asistensi APBD Kaltim 2021 nanti. Sehingga pihaknya berharap Pemprov Kaltim bisa melengkapi semua dokumen perencanaan MYC. Dalam beberapa hari ini, sebelum kesepakatan KUA-PPAS APBD 2021.
“Aturannya, persetujuan MYC harus bersamaan KUA-PPAS. Dan harus masuk dalam dokumen KUA-PPAS,” ucapnya. Sebagai anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Balikpapan, Adam berharap pembangunan flyover Muara Rapak yang sudah lama direncanakan, bisa dialokasikan pada APBD 2021. Akan tetapi, pihaknya juga mengantisipasi munculnya permasalahan hukum di kemudian. Jika ada aturan yang tidak diikuti DPRD dalam menetapkan pembiayaan proyek di APBD. “Saran saya, pemprov atau sekprov Kaltim bisa konsultasi ke Kemendagri. Biar bisa satu kesepahaman, antara pemprov dan DPRD. Dan memang, Kemendagri sangat berharap kawan-kawan pemprov bisa konsultasi. Biar tidak ada kesan, salah satu pihak yang tidak mendukung,” pesan dia.