Preman Itu Dorong Korban ke Sungai agar Tak Dikejar

- Senin, 23 November 2020 | 12:31 WIB
Jusman (22) dan Aspiansyah (21), warga Samarinda Seberang tersangka pendorong Gusti yang menyebabkan korban tewas tenggelam.
Jusman (22) dan Aspiansyah (21), warga Samarinda Seberang tersangka pendorong Gusti yang menyebabkan korban tewas tenggelam.

SAMARINDA–Teka-teki meninggalnya Gusti Dwi Prasojo (18) yang tenggelam di Sungai Mahakam, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya terpecahkan. Setelah proses autopsi dilakukan Polresta Samarinda pada Kamis (19/11), kemudian pemeriksaan sejumlah saksi, terduga pelaku pembunuhan akhirnya mengerucut kepada dua orang.

Yaitu Jusman (22) dan Aspiansyah (21), warga Samarinda Seberang. "Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Tim gabungan ini tanpa henti melakukan penyelidikan. Alhamdulillah ada petunjuk lain," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah (22/11). Perwira menengah berpangkat melati satu di pundaknya itu membeberkan, sebelum menghabisi nyawa Gusti, terduga pelaku adalah spesialis pelaku pencurian handphone (HP). Keduanya, sambung dia, telah merencanakan merampas HP Gusti saat berada di kawasan tepian Sungai Mahakam.

"Keduanya memang sudah ada niat untuk mengambil barang berharga Gusti. Namun, memang sempat terhenti karena rekannya Zidan datang," tuturnya. "Tapi setelah itu, keduanya pura-pura minta rokok, pura-pura tanya foto, alamat. Itu semua hanya modus, setelah itu pelaku mendorong korban," sambung Yuliansyah.

-

Keduanya yang dikenal preman ini ternyata memiliki peran masing-masing. Jusman misalnya. Berpura-pura melontarkan pertanyaan untuk mengalihkan perhatian. Kemudian mendorong Gusti. Sedangkan Aspiansyah, bertugas mendorong Zidan terlebih dahulu. "Jadi, mereka sengaja mendorong agar mudah mengambil HP korbannya yang berada di turap sungai, setelah itu melarikan diri," imbuh Yuliansyah. Aksi keduanya ternyata tak sampai di situ. Mereka kembali beraksi di kawasan Samarinda Seberang.

Yuliansyah mengungkapkan, HP curian diberikan ke ibu Jusman, kemudian mendapat uang Rp 400 ribu. Aspiansyah mendapat jatah Rp 100 ribu, sedangkan Jusman sisanya. Uang tersebut digunakan Jusman membeli tiket kapal untuk bertolak ke Parepare, Sulawesi Selatan, pada Rabu (18/11) pagi. Dengan dalih menjenguk neneknya yang sedang sakit. Upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Tim gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Ulu, melacak kepergian Jusman.

"Akhirnya kami susul tersangka (Jusman) di Pelabuhan Parepare. Saat diamankan mencoba melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri. Saat diamankan ada uang Rp 150 ribu," sambung Yuliansyah. Hanya berselang sehari, Jumat (20/11), sekitar pukul 21.00 Wita, giliran Aspiansyah yang dibekuk di kediamannya, Jalan P Bendahara, RT 7, Samarinda Seberang. Tanpa perlawanan, pemuda berperawakan kurus itu langsung dibawa ke Polresta Samarinda, menyusul rekannya.

Disinggung soal tas yang digunakan Gusti, serta uang senilai Rp 1,2 juta yang turut raib, Yuliansyah belum mengetahuinya. Dirinya masih mendalami keberadaan barang berharga lain milik korban. Apakah dibawa kedua pelaku atau tenggelam. Kembali ditanya soal hasil autopsi yang diterima secara lisan tentang luka yang berada pangkal leher korban, Yuliansyah belum bisa memastikannya. Dirinya masih menunggu hasil autopsi resmi. "Hasil autopsi di leher ditemukan luka, kami sedang dalami apakah mendorong itu menyebabkan luka atau ketika korban tenggelam mengalami benturan," jelasnya.

Kepada Kaltim Post, Jusman mengakui perbuatannya. Dalam sehari, dia melakukan tiga aksi penjambretan. Saat menjambret Gusti, narapidana yang bebas setelah mendapatkan hak asimilasi itu tidak mengetahui korbannya tidak bisa berenang. Bahkan dia mengaku tidak tahu kalau korbannya telah meninggal. "Saya kira dia (Gusti) pintar berenang, makanya saya dorong. Memang sengaja biar tidak dikejar. Saya dorong di leher. Nggak tahu kalau ada tas, tahunya cuma HP aja," singkat Jusman.

Kembali ke Yuliansyah, ada tidaknya keterlibatan ibu pelaku masih diselidiki kepolisian. Termasuk membantu upaya pelarian anaknya. Adapun statusnya saat ini masih saksi. "Masih kami dalami apakah tahu HP hasil pencurian atau tidak. Apabila terbukti sebagai penadah, statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Termasuk tersangka ke Parepare ini atas suruhan ibunya atau tidak," ungkap mantan kapolsek Samarinda Kota itu.

Yuliansyah membeberkan Jusman dan Aspiansyah merupakan pencuri kawakan yang kerap beraksi di kawasan Samarinda Seberang. Dirinya menyarankan jika ada yang merasa pernah menjadi korban keduanya, harap melapor ke Polresta Samarinda. Akibat tindakan kriminal yang dilakukan, Jusman dan Aspiansyah dipastikan mendekam di balik kurungan besi dengan waktu yang cukup lama. Sebab, mereka dijerat dengan pasal berlapis. "Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan juncto 339 KUHP," kuncinya. (*/dad/dra/riz/k16)

“Spesialis Penjahat Jalanan”

Kriminalitas di Samarinda kian mengkhawatirkan. Maraknya kejadian kejahatan jalanan hingga merenggut nyawa, mengancam siapa saja. Satu nyawa melayang akibat kriminalis yang berstatus residivis.

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X