PROKAL.CO,
JAKARTA– Meskipun sedikit dilonggarkan, pembukaan kembali sekolah tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan. Khususnya jaminan kesehatan lingkungan sekolah.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menuturkan penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah atau sekolah harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya melakukan pembiasaan 3M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
’’Penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah menekankan pentingnya keselamatan siswa dan guru,’’ katanya kemarin (22/11). Untuk itu kesehatan lingkungan sekolah harus terjamin. Dia mengatakan tahun depan Kemenag akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan lingkungan sekolah.
Diantaranya adalah dukungan anggaran. Kegiatan kesehatan lingkungan sekolah diantaranya adalah membangun sarana kesehatan yang mencukupi. Seperti tempat untuk cuci tangan para siswa. Kemudian juga fasilitas sekat di dalam kelas supaya siswa lebih aman dari potensi penularan Covid-19.