Kesehatan Lingkungan Sekolah, Butuh Partisipasi Masyarakat

- Senin, 23 November 2020 | 12:27 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

 

-

JAKARTA– Meskipun sedikit dilonggarkan, pembukaan kembali sekolah tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan. Khususnya jaminan kesehatan lingkungan sekolah.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menuturkan penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah atau sekolah harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya melakukan pembiasaan 3M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

’’Penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah menekankan pentingnya keselamatan siswa dan guru,’’ katanya kemarin (22/11). Untuk itu kesehatan lingkungan sekolah harus terjamin. Dia mengatakan tahun depan Kemenag akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan lingkungan sekolah.

Diantaranya adalah dukungan anggaran. Kegiatan kesehatan lingkungan sekolah diantaranya adalah membangun sarana kesehatan yang mencukupi. Seperti tempat untuk cuci tangan para siswa. Kemudian juga fasilitas sekat di dalam kelas supaya siswa lebih aman dari potensi penularan Covid-19.

Meskipun begitu pejabat yang akrab disapa Dhani itu mengatakan keterjaminan kesehatan lingkungan sekolah tidak bisa mengandalkan pemerintah sepenuhnya. Apalagi khussu untuk madrasah, proporsinya jauh lebih banyak yang swasta ketimbang milik pemerintah atau negeri.

’’Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam proses ini,’’ jelasnya. Dhani menuturkan diharapkan semua pihak dapat membangu penyediaan kelengkapan inti untuk menjalankan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi. Bagi Dhani peran masayrakat sebagai penopang dalam menjaga kesehatan lingkungan sekolah.

Meskipun ada sedikit kelonggaran untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka, dia menekankan nomor satu tetap menjaga keselamatan dan kesehatan siswa serta guru. Menurut dia dalam kaidah maqasid Syariah menjelaskan bahwa keselamatan manusia merupakan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Khusus kepada pengelola madrasah, Dhani mengingatkan secara prinsip diwajibkan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum membuka kembali pembelajaran tatap muka. Termasuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah setempat. Seperti diketahui madrasah merupakan di bawah naungan Kemenag secara langsung. Berbeda dengan sekolah yang tidak langsung berada di Kemendikbud, melainkan di pemerintah daerah.

Dia menjelaskan pemetaan klaster Covid-19 tentu lebih dipahami oleh gugus tugas pengendali Covid-19 di tingkat pemerintah daerah etempat. Sehingga koordinasi pengelola madrasah, Kemenag tingkat kabupaten, kota, sampai provinsi sebuah keniscayaan.

Pada kesempatan sebelumnya Menag Fachrul Razi mengingatkan supaya surat keputusan bersama (SKB) pembelajaran di masa pandemi harus diterapkan dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. ’’Mari kita laksanakan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai prioritas,’’ katanya.

Fachrul mengingatkan pandemi Covid-19 telah membawa dampak serius dalam berbagai sektor. Termasuk sektor pendidikan agama dan keagamaan yang menjadi tanggung jawab Kemenag. Sejak Maret 2020 lalu satuan pendidikan ditutup. Lebih dari 10 juta siswa di bawah binaan Kemenag terpaksa harus melaksanakan belajar dari rumah dengan segala keterbatasannya.

’’Saya merasakan kesedihan dan ketidaknyamanan semua pihak, mulai dari siswa, guru, orang tua, dan masyarakat secara umum atas model dan praktik pembelajaran jarak jauh,’’ tuturnya. Terutama bagi sebagian besar satuan pendidikan, termasuk siswa dan guru yang belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk menghadapi situasi pembelajaran jarak jauh.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X