Bunga Kredit Sulit Turun

- Senin, 23 November 2020 | 11:08 WIB

Keinginan pengusaha kepada perbankan untuk menurunkan bunga kredit tampaknya bertepuk sebelah tangan. Sebab, langkah ini harus menyesuaikan kondisi keuangan di masing-masing bank.

BALIKPAPAN – Langkah Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin pada Rapat Dewan Gubernur medio November 2020 lalu ke level 3,75 persen tak serta-merta membuat perbankan mengikuti langkahnya dengan menurunkan bunga kredit.

Pimpinan Cabang BNI Area Balikpapan Bintara mengatakan, untuk suku bunga kredit konsumtif, investasi, dan modal kerja ini tidak bisa serta-merta langsung diturunkan. Harus melihat kembali kondisi keuangan perbankan. Jika turun, biasanya penyesuaiannya lama.

Kebijakan suku bunga acuan turun, bunga dana pihak ketiga (DPK) yang cepat menyesuaikan. “Kredit bisa mengikuti bahkan bisa tidak. Semua bergantung dari kondisi keuangan perbankan. Tiap perbankan produknya berbeda-beda. Risiko kelolanya masing-masing punya penghitungan sendiri. Bergantung lagi dana yang dikelola,” jelasnya, Minggu (22/11).

Untuk suku bunga kredit, lanjutnya, terkadang tanpa ada perintah dari BI, bank biasa sudah melakukan penurunan. Upaya ini salah satu perangsang kredit bank. “Apalagi di tengah kondisi saat ini terkadang penyesuaian diperlukan. Contohnya kredit kepemilikan rumah (KPR). Beberapa waktu kami ada melakukan penurunan. Ya bergantung persaingan pasar juga,” jelasnya.

Saat ini, untuk suku bunga KPR di angka 10,25 persen flat lima tahun. Modal kerja sampai Rp 5 miliar, 13,75 persen. Di atas Rp 5 miliar suku bunganya 13,50 persen.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, untuk mengambil keputusan penurunan suku bunga kredit bergantung pada berapa tingkat suku bunga dana sebuah bank. Dalam artian, ketika mengambil dana dari nasabah, mesti berpikir ketepatan angka persen yang bakal diberi ke nasabah. Belum lagi, NPL masih cukup tinggi.

Karenanya, lanjut dia, bank harus memikirkan margin antara suku bunga simpanan dan suku bunga kreditnya. Margin antar-suku bunga DPK dan kredit rata-rata sebesar 8 persen. Sebenarnya, bisa saja marginnya hingga 5 persen. Namun, untuk perbankan di Indonesia masih sulit. 8 persen sudah cukup bagus.

“Setiap bank marginnya tentu berbeda-beda. Bergantung overhead cost, biaya operasional, dan berapa besar mereka ambil keuntungan dari margin. Semakin efisien perbankan semakin tipis marginnya. Oleh karena itu, jangan sering mengeluarkan dana yang tidak perlu. Dunia usaha dalam kondisi saat ini membutuhkan suku bunga yang rendah. Jika bisa perbankan bisa menurunkannya,” tuturnya.

Untuk itu, kata Tutuk, ke depannya BI perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentunya dalam hal mengawasi bank untuk mendorong perbankan bertahap menurunkan suku bunga kredit. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X