PROKAL.CO,
JAKARTA - Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI agar KPU Kutai Kartanegara (Kukar) membatalkan pencalonan Edi-Rendi menuai reaksi. Kini pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, KPU Kabupaten Kutai Kartanagara bisa mengabaikan rekomendasi Bawaslu RI ihwal rekomendasi pembatalan calon bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, yang diduga melanggar aturan itu.
"KPU harus abaikan Bawaslu ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan," kata Margarito. Dia menduga rekomendasi Bawaslu itu cacat prosedur, sehingga pengabaian yang dilakukan KPU berdasar. “Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur, jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” tegas Margarito.
Diketahui, surat Bawaslu RI tereebut memuat nomor: 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah. Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Namun, justru Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi.
Sebelumnya, pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut, meski harus menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi tersebut. Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.
“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, perihal KPU yang tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu, pernah terjadi di beberapa pilkada. Oktober lalu, 6 KPU daerah menerima rekomendasi sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada. Masing-masing KPU daerah kemudian menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat setelah melakukan kajian terlebih dulu.