PROKAL.CO, SAMARINDA - Usia melakukan penyidikan yang intens terhadap jatuhnya korban Gusti ke sungai Mahakam Teluk Lerong pada 17 November lalu. Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku, Jusman dan Aspiansyah yang mendorong korban.
Keduanya sudah berniat mendorong korban Gusti dan Zidan ke sungai pada hari kejadian pukul 02.00 Wita. Agar mudah membawa kabur handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan pelaku Jusman sempat mengeluarkan senjata tajam badik saat mendorong korban Gusti.
"Pelaku tidak sempat menghunus badik. Tapi hanya mengeluarkannya saat mendorong korban. Sajam badik selalu dibawa pelaku," kata Yuliansyah.
Dikatakan Yuliansyah, usai beraksi mencuri handphone korban Gusti, pelaku Jusman dan Aspiansyah di hari yang sama beraksi menjambret ponsel korban di Jl Bung Tomo.
Pelaku Jusman kemudian memberi handphone korban Gusti kepada ibunya. Keterangan pelaku menyebut ponsel itu hanya dipinjamkan. Ia mendapat Rp 400 ribu. Dari uang itu, Jusman memberi Rp 100 ribu kepada rekannya Aspiansyah.
Jusman pelaku utama pencurian handphone korban ditangkap di Pelabuhan Pare-pare, hendak kabur. Sedangkan Aspiansyah ditangkap di rumahnya Samarinda Seberang.
Polisi terpaksa menghadiahkan tembakan timah panas ke kaki Jusman bagian kiri. Karena melawan petugas.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kepada polisi, pelaku Jusman baru bebas penjara dari Lapas Sempaja. Berkat program asimilasi COVID-19. Ia dijatuhi hukuman oleh hakim 3 tahun 2 bulan pencurian motor.
"Saya bebas penjara bulan Maret 2020, sudah jalani hukuman 1 tahun 11 bulan. Baru 3 kali pak (mencuri ponsel sejak keluar penjara)," kata Jusman.
Polisi berharap masyarakat merasa aksi jambret dan mencuri pelaku Jusman dan Aspiansyah agar melapor. Hal ini agar penegak hukum bisa memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
"Kita menghimbau masyarakat agar melapor ke polisi yang pernah merasa jadi korban perbuatan pelaku. Karena, diduga masih banyak aksi pencurian ponsel dilakukan pelaku di Samarinda," kata Yuliansyah.
Kepada awak media, Yuliansyah menegaskan kasus ini terungkap berkat kerja keras jajaran kepolisian selama 2 hari pasca kejadian dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, bukti dan rekaman kamera CCTV.