BALIKPAPAN-Kapan pembelajaran tatap muka di sekolah kembali dibuka mulai mengerucut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan pembelajaran tatap muka dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Namun, kegiatan ini belum bersifat wajib.
"Jadi, daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (20/11). Nadiem menyebut, pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak. Yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orangtua.
Dia menerangkan, perbedaan besar ini dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Namun, pemerintah daerah, yang akan menentukannya, sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih lebih mendetail. "Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek, dan orangtua, yaitu komite sekolah," kata Mendikbud.
Terkait kebijakan itu, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, ada beberapa arahan yang diterimanya. Di antaranya, pekan depan terbit surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang tugas SKPD dalam tatap muka."Juga, kesiapan sekolah lewat check list," kata Anwar kemarin. Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan, informasi tersebut baru disampaikan melalui Zoom Meeting Video Conference perihal pengumuman SKB empat menteri kemarin.
“Tadi kami bersama Pak Wali (wali kota Balikpapan) mengikuti Zoom Meeting ini. Dan kami masih menunggu rapat pembahasan selanjutnya. Karena kesimpulan tadi bahwa tahapan pembukaan diserahkan ke pemerintah daerah,” kata Andi Sri Juliarty. Sebelum Mendikbud menyampaikan kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan sebelumnya sudah merencanakan melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka pada kelurahan dengan kasus terendah penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
Antara lain, Kelurahan Teritip di Balikpapan Timur dan Kelurahan Kariangau di Balikpapan Barat. Walau begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan itu masih belum memastikan apakah uji coba pembelajaran tatap muka di dua kelurahan tersebut dilaksanakan lebih duluan atau bersamaan dengan pemberlakukan kebijakan Mendikbud pada Januari 2021. “Kami masih menunggu arahan Pak Wali selanjutnya,” ucap Dio, sapaan karibnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin. Secara singkat dia menyampaikan masih melakukan pembahasan mengenai pemberlakukan kebijakan Mendikbud itu. “Iya, kami masih membahas internal dulu. Untuk selanjutnya, Senin (23/11) pekan depan disampaikan kepada wali kota,” katanya. (kip/nyc/riz/k16)