Potensi Mencapai Rp 37 Miliar, DJP Kejar Setoran Pengusaha Walet

- Sabtu, 21 November 2020 | 13:33 WIB
BAYAR KEWAJIBAN: DJP Kaltimra meminta pelaku usaha sarang walet mau dengan sadar melaporkan omzet usaha dan membayar pajak. Jika tidak, mereka siap mendatangi.
BAYAR KEWAJIBAN: DJP Kaltimra meminta pelaku usaha sarang walet mau dengan sadar melaporkan omzet usaha dan membayar pajak. Jika tidak, mereka siap mendatangi.

BALIKPAPAN–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) semakin serius mengejar potensi pajak dari sarang walet. Sebab, kegiatan usaha ini dinilai memiliki potensi cukup besar, mencapai Rp 37 miliar.

Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, jumlah transaksi dan transfer walet yang telah diolah pihaknya mengalami kenaikan tiap tahunnya. Pada 2019, jumlah transaksi mencapai 181 ton, naik 34 ton dari tahun sebelumnya yakni 147 ton. Jika diasumsikan dengan harga flat, sarang walet Rp 10 juta per kilogram, maka omzetnya mencapai Rp 1,81 triliun pada 2019, dan Rp 1,47 triliun pada 2018.

Dengan omzet sebesar itu, potensi pajak dari sektor usaha burung walet mencapai Rp 37 miliar. "Sektor usaha sarang walet ini kami kejar, karena termasuk sektor pertanian yang PDRB-nya positif di masa pandemi, namun penerimaan pajaknya justru negatif," ujarnya, Jumat (20/11).

Dia menyampaikan, sejauh ini penerimaan dari sarang walet ini sangat kecil. “Tidak sampai 1 persen mungkin. Dari data kami saja di Kaltim dan Kaltara tidak lebih 10 wajib pajak yang menyetor. Sedangkan transaksi yang dicatat mencapai belasan ribu,” sambungnya.

Pihak DJP Kaltimra sudah mengumpulkan informasi, mengenai para pemilik dan lokasi sarang walet yang menjadi objek pajak. "Kita sudah himpun pemilik nama dan CV rumah walet. Dari data yang kami dapat, banyak pengusaha walet ini yang sudah tidak melaporkan atau menyetor pajak dua tahun lebih," ujar Samon.

Pihaknya berharap, pelaku usaha sarang walet mau dengan sadar melaporkan omzet usaha dan melaporkan pajak. Dari data DJP Kaltimra, jumlah transaksi mencapai 15.406 ribu dengan jumlah 821.484 ton. “Potensi pajak ini akan kami incar. Bersama dengan pajak daerah kami juga melakukan sinkronisasi data. Karena pajak daerah dulu yang maju baru kami pajak penghasilan,” tuturnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu respon dari pengusaha walet tersebut. Jika sampai beberapa bulan ini belum ada niat untuk melapor maka pihaknya akan memberikan surat atau mendatangi. (aji/ndu/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X