TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh kuasa hukum pasangan calon 01, Bambang Irawan. Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak maksimal menangani pelaporan.
Bambang yang dikonfirmasi pada Jumat (20/11) mengatakan, setiap laporan yang disampaikan ke Bawaslu, selalu dianggap kurang memenuhi unsur. Namun, saat ditanya unsur apa yang kurang, Bawaslu enggan membeberkan. “Kami sudah masukan delapan laporan, tapi semua dianggap kurang memenuhi unsur. Kami jelas kecewa,” kata Bambang.
Ia mengatakan, langkah ini diambil agar ada ketegasan dari Bawaslu, serta menjadi wasit yang netral dalam pelaksanaan pilkada. Ia mengaku kecewa, jika pesta demokrasi lima tahunan tersebut dirusak oleh segelintir oknum yang tidak netral. “Sudah kami laporkan pada tanggal 18 November lalu,” ucapnya.
Bambang menuturkan, dasar pelaporan tersebut sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bambang menilai, Bawaslu Berau tidak netral dalam pilkada ini. “Wajar kan kami menduga hal tersebut, pasalnya setiap laporan kami dianggap tidak memenuhi unsure,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Berau Nadira menuturkan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu sudah ditindaklanjuti dan juga sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan adanya laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat, Nadira mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada pelapor, dan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas.
“Proses penanganan laporan sudah sesuai dengan Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu),” ujarnya.
Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal 4 dan 5 sudah dijelaskan semua mekanisme pelaporan bagi paslon yang melakukan laporan kepada Bawaslu “Itu hak mereka jika melaporkan kepada DKPP,” ujarnya.
Ia mengaku, setiap pelaporan yang masuk sudah diproses dan juga sudah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kami tidak pernah memilah laporan yang masuk. Semua pasti diproses,” pungkasnya. (hmd/ind)