BALIKPAPAN – Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 tahun 2020. Berisi penegakan protokol kesehatan pengendalian Covid-19, yang salah satunya ancaman memberhentikan kepala daerah yang melanggarnya.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, semua kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota sudah mendapatkan instruksi dari Mendagri yang ditandatangani dua hari lalu.
“Itu menjadi pedoman serta rujukan, juga menjadi sebuah hal yang harus ditaati. Secepatnya saya keluarkan edaran kembali untuk melarang orang-orang yang memungkinkan bisa berkumpul,” kata Isran saat menghadiri apel dan konsolidasi kesiapsiagaan bencana alam di lapangan SPN Balikpapan, (20/11).
Mendukung hal tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan, jika pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Sesuai dengan perintah Mabes Polri. “Perintah dari Mabes Polri sudah jelas. Tidak ada izin untuk keramaian. Kami sudah komunikasikan dengan Pemerintah Provinsi serta Pangdam. Karena itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19,” ujar Irjen Pol Herry.
Jika ada yang melanggar, lanjut Irjen Pol Herry, akan dikenakan pidana. “Jelas ada Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jika yang melanggar kita kenakan pidana. Ada pasalnya. Ada KUHP, ada UU tentang wabah penyakit, juga UU tentang kekarantinaan. Itu dasarnya,” tegasnya. Dengan demikian, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pembubaran jika ada kerumunan massa. “Saya sudah minta restu dengan Pak Gubernur dan Pangdam. Enggak ada kegiatan pengumpulan massa,” tandasnya. (fj/iz/pro)