Ridwan Kamil Diperiksa Tujuh Jam soal Situasi Kerumunan Megamendung

- Sabtu, 21 November 2020 | 11:10 WIB
Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA—Bareskrim akhirnya selesai meminta keterangan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kerumunan yang melibatkan Rizieq Syihab. Setelah dimintai keterangan selama tujuh jam, Ridwan Kamil menjelaskan soal izin acara peletakan batu pertama di Megamendung dan keputusan Polda Jawa Barat yang melakukan pendekatan humanis.

Ridwan Kamil menuturkan, Jabar merupakan daerah otonom yang wali kota dan bupatinya dipilih melalui Pilkada. Yang kemudian memiliki kewenangan otonom, salah satunya dalam perizinan. ”Berbeda dengan DKI Jakarta yang tidak memiliki daerah otonom,” urainya.

Karena itulah, tidak semua urusan teknis merupakan tanggungjawab gubernur. Walau, secara moril merupakan tanggungjawab seorang gubernur. ”Ada enam urusan teknis yang bukan tanggungjawab gubernur,” terangnya.

Enak urusan teknis itu yakni, keamanan, pertahanan, yuridiksi, agama, hubungan luar negeri dan fiskal. ”Dalam kondisi itu, peristiwa ini harus dipahami sesuai dengan aturan undang-undang,” paparnya di Lobi Bareskrim Polri kemarin.

Untuk keronologi terjadinya keurumunan di Megamendung, pertama panitia melaporkan adanya acara sholat jumat dan peletakan batu pertama ke camat dan satgas kabupaten. ”Bukan acara besar yang mengundang banyak orang, tapi acara rutin,” tuturnya.

Dari Kodim sudah mengingatkan adanya potensi kerumunan. Namun, pada hari pelaksanaan terjadi euforia dari masyarakat yang bukan mengikuti acara, tapi hanya ingin melihat. ”Itulah yang membuat situasi masif. Dalam kondisi semacam itu ada dua pilihan represif membubarkan kerumunan atau pendekatan humanis,” jelasnya.

Dengan jumlah massa yang sudah besar, cenderung untuk terjadi gesekan. Maka, Polda Jabar memiliki pendekatan humanis. ”Walau akhirnya memberikan konsekuensi ke institusi kepolisian yang saya hormati,” jelasnya.

Sesuai dengan peraturan di Jabar, semua pelanggaran protokol kesehatan harus disanksi. Untuk wilayah Jabar sudah ada 600 ribu pelanggaran protokol kesehatan yang diberikan sanksi. ”80 persen pelanggaran individu dan 20 persen pelanggaran institusi,” ujarnya.

Kemudian, telah dilakukan tes swab anti gen ke 400 warga di Megamendung. Dari jumlah itu terdeteksi lima orang reaktif. ”Kesimpulannya kerumunan itu membahayakan, lima positif,” terangnya.

Dia juga mengingatkan bahwa penanganan Covid 19 ini sangat melelahkan. Solusinya sudah begitu dekat, yakni vaksin. ”Kalau hasilnya baik bisa dipergunakan. Tapi, sulit bila tidak ada kerjasama masyarakat,” ujarnya.

Harus ada ketaatan dari masyarakat. Baik dari tokoh masyarakat dan lainnya. Karena tokoh memiliki follower. ”Taati pemerintah walau tidak mengenakkan,” jelasnya.

Menurutnya, memang kegiatan sudah diperbolehkan, tapi menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Pernikahan hanya 30 orang dan sisanya melalui daring. ”Jangan dengan pola lama, mengundang ribuan orang. Akhirnya lima positif dan dua kapolda digeser, berempatilah ke kepolisian dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, untuk pemeriksaan selain memanggil Ridwan Kamil, juga memeriksa tujuh orang lainnya. Dua hadir dan lima orang tidak hadir. ”Dari lima orang yang tidak hadir itu ada mempelai atau anak dan menantu Rizieq Syihab. Lalu humas FPI, penyewa tenda dan seorang kerabat keluarga Rizieq Syihab,” jelasnya.

Untuk dua orang yang hadir adalah kepala dinas perhubungan DKI Jakarta dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta. ”Pemeriksaan untuk mengklarifikasi terkait kerumunan di Petamburan,” ujarnya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X