SAMARINDA - Tindak lanjut surat Rekomendasi Bawaslu RI oleh KPU Kukar dengan klarifikasi sejumlah pihak, dinilai Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ada kejanggalan.
KPU dinilainya masih menggunakan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Padahal PKPU tersebut sudah tidak relevan lagi karena dalam konsideran menimbang masih mengacu pada Undang-Undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"PKPU tersebut memang spesifik diperuntukkan bagi pengaturan pelanggaran administrasi pemilu, bukan Pilkada," kata Castro.
Perihal tata cara penanganan pelanggaran adminiatrasi pilkada, yang menjadi kewenangan mutlak Bawaslu, sudah diatur secara eksplisit dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Sehingga, KPU seharusnya tidak perlu melakukan upaya menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut," ujar Castro.
KPU tidak bisa menggunakan PKPU 25 Tahun 2013. Sebab tidak relevan sama sekali untuk digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
"Ibarat sakit kepala, yang diminum justru obat sakit perut. Itupun obat sakit perutnya sudah kadaluarsa," ujar Castro.
Saat ini, KPU Kukar tengah klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Camat, Lurah hingga Ketua RT sampai terlapor Edi Damansyah dijadikan pertimbangan bagi KPU dalam mengambil keputusan nantinya. Hal ini, KPU sudah bertindak di luar wewenangnya.
"Ini juga overlap menurut saya, sebab kewenangan untuk membuat kajian dan klarifikasi atas pelanggaran, mutlak ada di tangan Bawaslu. Dan proses itu sudah dilakukan sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan," ujar Castro.
KPU diharapkan cukup hanya dalam kapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif, sebagai landasan untuk mengambil keputusan. Kalaupun ada masalah dalam rekomendasi Bawaslu nantinya, maka mekanisme kontrol dan evaluasinya ada dalam sistem peradilan pasca rekomendasi itu dijalankan.
Sebelumnya, nasib pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam Pilkada 2020, ditentukan 7 hari ke depan.
KPU Kukar telah menerima mendapat konfirmasi dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02 1-SD/03KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 139 ayat 2 paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.