SAMARINDA- KPU Kaltim akhirnya bersikap terkait rekomendasi Bawaslu RI untuk membatalkan pencalonan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah- Rendi. Namun menurut pengamat politik Herdiansyah Hamzah, ada beberapa hal yang janggal.
"Dalam rilis KPU itu, nampak janggal bagi saya. Pertama, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU masih menggunakan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Padahal kita tahu PKPU tersebut sudah tidak relevan lagi karena dalam konsideran menimbang masih mengacu pada UU yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apalagi PKPU tersebut memang spesifik diperuntukkan bagi pengaturan pelanggaran administrasi pemilu, bukan pilkada," bebernya.
Lebih jauh dikatakannya, perihal tata cara penanganan pelanggaran administrasi pilkada, yang menjadi kewenangan mutlak Bawaslu, sudah diatur secara eksplisit dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Jadi KPU seharusnya tidak perlu melakukan upaya menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut," katanya.
Jadi lanjut dia, KPU tidak bisa menggunakan PKPU 25 Tahun 2013. Sebab tidak relevan sama sekali untuk digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Ibarat sakit kepala, yang diminum justru obat sakit perut. Itupun obat sakit perutnya sudah kadaluarsa," kata pria yang akrab disapa Castro ini.
Kemudian lanjut dia, kejanggalan kedua adalah dalam rilis juga disebut akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, yang mana klarifikasi tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi KPU dalam mengambil keputusan nantinya.
"Ini juga overlap menurut saya, sebab kewenangan untuk membuat kajian dan klarifikasi atas pelanggaran, mutlak ada di tangan Bawaslu. Dan proses itu sudah dilakukan sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan. KPU mestinya hanya dalam kapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif, sebagai landasan untuk mengambil keputusan. Kalaupun ada masalah dalam rekomendasi Bawaslu nantinya, maka mekanisme kontrol dan evaluasinya ada dalam sistem peradilan pasca rekomendasi itu dijalankan," tutupnya. (pro)