Dan terhadap rekomendasi Bawaslu itu, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupten/Kota wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu tersebut diterima (lihat Pasal 140 UU 1/2015).
"Jadi rekomendasi Bawaslu itu bersifat mengikat kepada KPU, untuk segera dijalankan. Artinya, KPU tidak perlu lagi melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut," katanya. (myn)