Masih Tahap Klarifikasi, Nasib Edi-Rendi Ditentukan KPU Kukar 

- Jumat, 20 November 2020 | 15:34 WIB
Dua komisioner KPU Kaltim dalam jumpa pers, Jumat (20/11).
Dua komisioner KPU Kaltim dalam jumpa pers, Jumat (20/11).

PROKAL.CO, SAMARINDA - Nasib pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam Pilkada 2020, ditentukan 7 hari ke depan. 

KPU Kukar telah menerima mendapat konfirmasi dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02 1-SD/03KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 139 ayat 2 paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. 

"Saat ini KPU Kukar proses tahap klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, BAPPEDA, Disdukcapil, Camat, Lurah dan terlapor atau Bupati," ujar Fahmi Idris, Komisioner KPU Kaltim, Jumat (20/11/2020) saat jumpa pers di kantornya. 

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan hasil klarifikasi akan menjadi pertimbangan KPU Kukar dalam mengambil keputusan terkait surat rekomendasi Bawaslu dan dapat meminta arahan dari KPU RI. 

Jumpa pers, Fahmi Idris didampingi oleh komisioner KPU Kaltim lainnya Mukhasan Ajib. Sedangkan tiga komisioner KPU Kaltim lainnya tidak hadir, Rudiansyah, Iffa Rosita dan Suardi. 

Sebelumnya, Bawaslu RI menyurati KPU RI yang berisi bahwa calon Bupati Kukar Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakanbrekomendasi Bawaslu itu, hukumnya wajib untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. 

"Terlebih rekomendasi itu juga sudah melalui tahap klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, untuk memastikan apakah aspek formil dan materil atas objek pelanggaran administrasi tersebut terpenuhi," kata Castro, sapaan akrabnya. 

Apalagi tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa, “KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”. 

"Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) UU 1/2015, yang menyatakan bahwa, “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota”," katanya. 

Dan terhadap rekomendasi Bawaslu itu, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupten/Kota wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu tersebut diterima (lihat Pasal 140 UU 1/2015). 

"Jadi rekomendasi Bawaslu itu bersifat mengikat kepada KPU, untuk segera dijalankan. Artinya, KPU tidak perlu lagi melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut," katanya. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X