Bila Abaikan Instruksi Protokol Kesehatan, Ancam Berhentikan Kepala Daerah

- Jumat, 20 November 2020 | 11:31 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menerbitkan intruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. (istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menerbitkan intruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. (istimewa)

JAKARTA Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (20/11) dia diundang Bareskrim.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, undangan ini (panggilan Bareskrim) wajib kita penuhi dengan baik. Besok (hari ini) kami akan hadir di Bareskrim ditemani kepala Biro Hukum,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Kang Emil, sapaan akrabnya, diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengumpulan massa yang berpotensi menyebabkan persebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selain dirinya, kata dia, ada beberapa pihak yang diminta klarifikasi. “Kepolisian meminta klarifikasi dari sejumlah pimpinan wilayah tempat peristiwa tadi. Walaupun asal-muasal dan latar belakang situasinya tidak bisa dipersamakan,” ucapnya.

“Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor,” imbuh dia.

Menurut Kang Emil, sistem pemerintahan Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sementara, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif. “Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota. Jadi, ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan wali kota,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Di dalamnya, antara lain, diatur sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menuturkan, selama ini pemerintah pusat sering mengingatkan daerah untuk total dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Selain sebagai bentuk pencegahan, juga untuk menghargai kerja keras berbagai pihak di lapangan dalam menanggulangi Covid-19. “Maka, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya kemarin.

Selain instruksi agar konsisten menegakkan protokol kesehatan, pemerintah daerah (pemda) harus proaktif dalam pencegahan penularan Covid-19. Tidak hanya mengandalkan cara-cara responsif atau reaktif. Dalam urusan kerumunan massa, misalnya, harus didahului pencegahan yang bersifat humanis. Diikuti pembubaran kerumunan sebagai opsi terakhir bila masih bandel.

Kepala daerah, lanjut Safrizal, juga diinstruksikan untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan. “Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tuturnya.

Mengenai sanksi, kepala daerah yang mengabaikan instruksi akan mendapat konsekuensi sesuai Pasal 67 Huruf B UU 23/2014 tentang Pemda. Pengabaian tersebut sama saja dengan tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian dari jabatan kepala daerah.

Di bagian lain, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, serta pangdam dan kapolda untuk melarang semua bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan, jika ada kunjungan pejabat, termasuk dari pusat, sekalipun.

“Siapa pun yang punya niat berkunjung ke daerah, membuat acara, dan berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan, wajib dilarang. Demi menyelamatkan rakyat kita agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo kemarin.

Doni sebelumnya melakukan percakapan via telepon dengan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. Dia menyampaikan, belajar dari kejadian di Jakarta beberapa hari lalu, gubernur wajib melakukan pencegahan agar tidak terjadi pengumpulan massa dalam bentuk acara apa pun di masa mendatang. “Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah harga mati,” tegas dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X