Penegakan hukum kasus lubang bekas tambang yang menimbulkan korban meninggal dunia dinilai belum maksimal. Perlu upaya yang lebih serius.
RIKIP AGUSTANI, Balikpapan
TERANYAR ada dua remaja yang tenggelam di lokasi wisata Danau Biru di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Paser, pada 6 September 2020. Kolam tersebut merupakan bekas lubang tambang yang tidak direklamasi oleh PT Sarana Daya Hutama (PT SDH).
Dua remaja yang menjadi korban tersebut adalah Muhammad Rizky Setiawan (14) dan Muhammad Ariyo Putra Satria (14). Keduanya adalah pelajar SMP 1 Tanah Grogot, Paser yang menjadi korban ke-38 dan ke-39 yang tewas di lubang bekas tambang sejak 2011.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mendesak agar dilakukan penindakan terhadap perusahaan yang meninggalkan lubang tambang tersebut. Lantaran sudah 1,5 bulan, terhitung sejak kejadian pada 6 September 2020 tidak ada kelanjutan terhadap penyelidikan kasus itu.
Lubang tambang yang tidak direklamasi itu diberi nama warga sekitar sebagai “Danau Biru”, berada di areal konsesi PT SDH. Sesuai dengan Nomor SK Operasi Produksi 545/19/OPERASI PRODUKSI/EK/IV/2010. Dengan luas konsesi 186.05 hektare di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Paser.
“Kami menyampaikan pengaduan berkaitan dengan anak yang meninggal di lubang tambang ke Polda Kaltim. Korban ke-38 dan 39 di Paser beberapa waktu lalu. Tepatnya 6 September 2020,” kata Fathul Huda Wiyashadi, kuasa hukum Jatam Kaltim dari LBH Samarinda saat ditemui di Polda Kaltim kemarin (19/11).
Berdasar penelusuran tim Jatam Kaltim dan LBH Samarinda, lubang bekas tambang yang menganga tersebut ditinggalkan sejak 2015. Dalam data yang ditelusuri, izin PT SDH terbit pada 1 Juni 2011 dan berakhir 22 Maret 2016.
Keberadaan lubang tersebut tidak ditutup dan atau direklamasi oleh perusahaan. Bahkan pemerintah diduga terlibat karena membiarkan lubang tambang itu menganga hingga menelan korban.
Pelanggaran lainnya adalah tidak ditemukan papan peringatan tanda bahaya atau pagar pengaman larangan aktivitas seperti yang tertuang dalam Pakta Integritas oleh Dirjen Mineral Batu Bara pada 20 Juni 2016 yang ditandatangani oleh 115 perwakilan perusahaan tambang.
Kala itu disaksikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara M Hendrasto serta Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Amrullah.
“Sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik konsesi tambang tersebut. Tidak ada reklamasi yang dilakukan di lubang tambang hingga mengakibatkan meninggalnya dua anak itu,” papar Fathul.