Usulan Proyek MYC Dinilai Cacat Prosedural

- Jumat, 20 November 2020 | 11:30 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA–Polemik proyek yang diusulkan dibiayai dengan skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) membuat APBD 2021 terhambat. Menelaah kembali proyek itu diharap jadi jalan tengah silang pendapat antara pemprov dan DPRD Kaltim. Jika ternyata dokumen proyek tidak siap, maka tak perlu dipaksakan.

Akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, pada prinsipnya, MYC harus dibahas, disetujui, dan ditandatangani bersama antara DPRD dan gubernur, bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021. Hal ini diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 92 Ayat (4) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa, "Persetujuan bersama terhadap penganggaran kegiatan tahun jamak, ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD, bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS".

"Artinya, MYC itu mesti diusulkan sedari awal pembahasan KUA dan PPAS, tidak tiba-tiba diselundupkan begitu saja, hanya dengan bermodalkan surat sakti gubernur. Jadi secara prosedural aja sudah salah," jelas lelaki yang akrab disapa Castro itu, kemarin (19/11). Dia melanjutkan, dalam rapat Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim yang disahkan melalui Perda 2/2019 tentang RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2019–2023, kedua usulan MYC yang hendak dimasukkan itu, juga tidak masuk.

Dua usulan MYC tersebut adalah, pembangunan flyover (jalan layang) Muara Rapak di Balikpapan senilai Rp 184 miliar. Juga, pembangunan gedung perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda dan sarana pendukungnya senilai Rp 311 miliar. Proyek ini diusulkan dibiayai dalam jangka waktu tiga tahun. Yaitu, 2021 hingga 2023.

Castro melanjutkan, usulan MYC wajib hukumnya untuk selaras dengan RPJMD. Hal itu disebutkan dalam penjelasan Pasal 92 Ayat (2) Huruf a PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan, yang menyatakan bahwa, "Kegiatan Tahun Jamak mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD". "Dua alasan itu cukup kuat untuk menegaskan kalau usulan MYC itu sebaiknya ditarik dan dihentikan saja,” katanya.

Lalu bagaimana jika tetap diteruskan, pria berkacamata ini menuturkan, berpotensi masuk ke ranah hukum. Sebab, hal tersebut menerobos prosedur dan persyaratan MYC yang disebutkan dalam PP 12/2019. “Sekaligus juga terindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad) sebagaimana tercermin dalam surat gubernur itu," ungkapnya. Dia melanjutkan, jika proyek MYC ini disetujui, berarti ada “transaksi”.

Sebab, segala hal yang cenderung dipaksakan, bahkan tanpa melalui kajian yang layak dan memadai, ada indikasi kuat iktikad buruk dalam prosesnya. Menurut Castro, hal itu berwujud dalam politik transaksional berupa kompromi di antara para pihak yang menentukan kebijakan anggaran, baik DPRD maupun kepala daerah.

"Perdebatannya kan bukan soal penting atau enggak (proyek). Tetapi soal prosedur. Dan prosedur itu jantungnya hukum. Kalau prosedurnya sudah salah, materinya pasti enggak baik. Sama seperti orang salat. Kalau wudunya salah, ya enggak sah salatnya. Lagian kalau memang menurut pemerintah penting, kenapa enggak diusulkan sedari awal? Kenapa mesti diselundupkan pada saat-saat akhir pembahasan? Itu logic-nya," tegas pria berkacamata itu.

Maka dari itu, dia menyarankan lebih baik proyek ini ditarik dan dibahas pada tahun depan. Juga mengikuti prosedur yang ada.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketidaklengkapan dokumen jadi alasan para legislator enggan sepakat dengan usulan pemprov. Pasalnya masih ada dokumen soal status lahan, dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang belum juga lengkap.

Menurut Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa'bani, dokumen-dokumen tersebut dalam proses pemantapan. "Flyover kan di-review lagi dokumen yang ada, karena kan sudah lama itu. Jadi di-review lagi amdalnya, amdal lalin (lalu lintas), dan segala macamnya itu. Kalau rumah sakit kan tinggal dimantapkan karena ada perubahan luasan," terang Sa'bani. Ditemui terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pemkot menyerahkan sepenuhnya pembangunan flyover kepada Pemprov Kaltim.

Menurut dia, proyek jalang layang akan dibangun di Muara Rapak, Balikpapan Utara, sangat penting untuk mengurai kemacetan dan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kontur jalan yang curam. Karena itu, dia berharap, pembangunan segera dimulai mengingat sudah direncanakan sejak 10 tahun lalu. 

“Kita tunggu saja. Karena saat ini di provinsi (Pemprov Kaltim),” katanya kemarin. (nyc/kip/riz/k8)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X