ISMUNANDAR dan Encek Firgasih tertangkap tangan KPK awal Juli lalu. Kala itu, Musyaffa (kepala Bapenda Kutai Timur) turut diangkut karena membawa sejumlah uang. Yang bersumber dari rekanan dan disetorkan ke Ismunandar untuk persiapan Pilkada Kutai Timur 2020. Dua rekanan, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda dan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Aditya dituntut selama 2 tahun dan Deky dituntut selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara.
Komisi antirasuah menyeret bupati Kutai Timur nonaktif itu dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 12 Huruf A dan Pasal 11 disangkakan jadi pasal dugaan suap yang diterimanya atas penerimaan hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang tak patut atas jabatannya. Tak hanya itu, beskal KPK menyertakan pasal gratifikasi untuk dibuktikan di meja hijau, yakni Pasal 12B di dakwaan kedua. Dari pasal itu, JPU merincikan adanya penerimaan yang diterima Ismunandar sepanjang Maret 2016 hingga Juni 2020 dari berbagai pihak sebanyak Rp 13,55 miliar bersama Musyaffa dan Suriansyah.
“Sejumlah pemberian itu tidak dilaporkan ke KPK,” ungkap JPU KPK.
Padahal, merujuk UU Tipikor, setiap pemberian yang diterima para pejabat pemerintahan wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi itu diterima. Pemberian itu diurai dalam 12 kejadian dalam dakwaan tersebut dalam berbagai bentuk, barang, uang tunai, hingga transfer dengan nominal bervariasi. (lihat infografis). Menurut JPU, tak hanya lewat Musyaffa dan Suriansyah, ada setoran lain yang dikumpulkan beberapa pejabat lain di lingkungan Pemkab Kutim.
“Terdakwa merupakan penyelenggara negara namun melakukan hal yang tak patut dengan menerima sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap JPU. Total, gratifikasi yang diterima Ismunandar lewat beberapa pejabat Pemkab Kutai Timur mencapai Rp 13,5 miliar. Atas dakwaan yang dibacakan itu, kelima terdakwa, Ismunandar, Encek URF, Musyaffa, Suriansyah alias Anto, dan Aswandini Eka Tirta memilih tak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengagendakan persidangan akan kembali digelar pada 26 November 2020 mendatang untuk pemeriksaan saksi. (ryu/riz/k8)