Ismunandar Cs Mulai Diadili, Didakwa Terima Suap Rp 22,1 Miliar, Dijerat Pasal Berlapis

- Jumat, 20 November 2020 | 11:27 WIB
Suasana sidang pertama Ismunandar.
Suasana sidang pertama Ismunandar.

Trah politik yang tercipta di Kabupaten Kutai Timur menyajikan bahaya laten hubungan keluarga dalam jalannya roda pemerintahan. Ikrar profesionalitas hanya pepesan kosong.

 

SAMARINDA–Musyaffa, Suriansyah alias Anto, dan Aswandini Eka Tirta mendapat titah dari Ismunandar. Mereka diminta mengumpulkan uang atau barang dari rekanan yang mendapat pekerjaan di Kutai Timur sepanjang 2019–2020. Koneksi ketiganya dikunci dalam genggaman Ismunandar untuk mengumpulkan pundi-pundi demi memenuhi kebutuhan operasionalnya selaku bupati Kutai Timur beserta istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih yang juga ketua DPRD Kutai Timur periode 2019–2024. 

Mandat tersebut dieksekusi tiga kepala dinas yang terintegrasi ini dengan mengatur rekanan yang menangani proyek, pembayaran kegiatan yang sudah terlaksana, hingga pengumpulan fulus yang dibutuhkan si bos. Musyaffa ialah kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur yang notabene menjadi instansi yang bertugas mencari potensi pendapatan fulus untuk tubuh APBD. Sementara Suriansyah, menjabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang bertugas mengatur ritme keluar-masuknya uang daerah. Adapun Aswandini, menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum yang mengatur teknis pekerjaan yang nantinya diberikan ke rekanan. 

Kerangka korup mengeruk uang daerah itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kelima penerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kutai Timur tersebut, kemarin (19/11). Dari persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda itu, JPU KPK menerapkan dakwaan alternatif yang beragam. Untuk Ismunandar dan Encek serta kakak beradik; Suriansyah dan Musyaffa, didakwa dengan Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

 

Dakwaan alternatif kedua, masih dari UU yang sama, keempat terdakwa ini dihadapkan dengan Pasal 12 B. Khusus Ismunandar, ada satu lagi pasal yang disangkakan, yakni Pasal 11 UU Tipikor. Sementara itu, Aswandini dijerat dengan Pasal 12 Huruf a diberlakukan dalam dakwaan alternatif pertama atau Pasal 11 di dakwaan alternatif kedua. Kembali ke dakwaan yang dibacakan JPU itu, di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, fulus atau barang yang terkumpul berasal dari tiga rekanan. 

Mereka; Deky Aryanto (direktur CV Nulaza Karya), Aditya Maharani Yuono (direktur PT Turangga Triditya Perkasa), dan Sernita alias Sarah (direktur CV Anugerah Eva Sejahtera). Total fee komitmen 10 persen dari setiap proyek yang dikumpulkan tiga kepala dinas itu untuk pasutri penguasa Kutai Timurini sebesar Rp 22,1 miliar sepanjang 2019–2020. Untuk Encek, jalinan kerja sama dengan Deky Aryanto sudah terjadi sejak 2017. Kala itu, Deky sempat meminta bantuan wakil rakyat itu untuk memoncerkan pembayaran proyek miliknya yang tersendat. Permintaannya diamini Encek yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Kutim dengan janji dari Deky akan menyisihkan sejumlah uang atau barang sebagai komitmen fee

Ketika terpilih jadi anggota DPRD Kutai Timur periode 2019–2024, Encek berhasil duduk sebagai ketua dan langsung meminta pemkab tak memotong pokir yang diusulkan para wakil rakyat. Ismunandar pun meminta seluruh jajarannya di pemkab memenuhi permintaan sang istri. Setahun berselang, Deky berjumpa Musyaffa untuk meminta bantuan agar mendapatkan proyek di Pemkab Kutai Timur. Tentu ada keuntungan yang akan disisihkan. “Pada 2019, Deky mendapat empat proyek yang bersumber dari pokok pikiran Encek selaku legislator senilai Rp 1,4 miliar,” JPU KPK Ali Fikri membaca dakwaan. 

Keuntungan disisihkan, Encek tak langsung meminta fee tersebut. “Terdakwa Encek meminta Deky untuk menyimpan dulu dana tersebut. Nanti, ketika dia memerlukan baru diberikan,” imbuh jaksa KPK. Pemberian fee itu terjadi sebanyak 25 kali dengan nominal bervariasi, ke beberapa rekening, dan peruntukan. Dari transfer uang hingga pembelian barang seperti mobil Toyota Rush dan motor Honda Vario. Total dari transaksi pemberian Deky ke Encek itu tercatat sebesar Rp 780,3 juta. “JPU menilai ini merupakan suap atau gratifikasi yang diterima terdakwa Encek,” sambung pria yang menjabat Plt Juru Bicara KPK ini. 

Untuk terdakwa Ismunandar, medio Desember 2019 jelang APBD Kutim 2020 disahkan, hasil utak-atik anggaran, Musyaffa menemukan ada anggaran proyek senilai Rp 250 miliar di berbagai instansi pemerintahan yang bisa disunat 10 persen sebagai fee untuk pembiayaan operasional bupati, Ismunandar. Temuan dilaporkan, Musyaffa bersama Panji Asmara (kepala Seksi Program Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur) mulai menyusun paket kegiatan termasuk mencari rekanan yang bisa diajak bekerja sama. Sementara sang bupati memerintahkan ke Irawansyah (sekretaris daerah Kutai Timur) dan almarhum Edward Azran (kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kutai Timur) untuk tak mengganggu anggaran operasional yang disusun Musyaffa dan Panji Asmara. 

Deky Aryanto, Aditya Maharani Yuono, dan Sernitha alias Sarah dikondisikan Musyaffa untuk mendapat kegiatan yang nantinya dipungut fee 10 persen. Deky disodorkan 411 kegiatan penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan dengan nilai paket Rp 72,9 miliar. “Paket PL ini berbentuk pengadaan meubelair sekolah. Kantor, serta penerangan lampu sekolah,” kata JPU.

Sesuai kesepakatan, Deky menyerahkan komitmen fee untuk Ismunandar lewat Musyaffa atau Suriansyah sebesar Rp 12,5 miliar sepanjang 2019–2020.

 Untuk Aditya Maharani Yuono diberikan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur. Terdapat 19 paket PL senilai Rp 3,42 miliar dan enam paket lelang senilai Rp 24,7 miliar. Dari kegiatan itu, Aditya memberikan uang atau barang senilai Rp 6,13 miliar untuk Ismunandar. “Dari Aditya, ketiga kepala dinas yang menjadi terdakwa ini juga mendapat jatah uang,” ucapnya. Pemberian itu, Musyaffa mendapat Rp 100 juta, Suriansyah Rp 80 juta, dan Aswandini Eka Tirta mendapat Rp 482 juta. Untuk Sernitha alias Sarah mendapat plot 30 pekerjaan PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Aset dan 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Pengadaan Sekretariat Kutai Timur. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X