TANJUNG REDEB–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Hartanto menyebut, di Pilkada 2020 Berau, bagi penyandang disabilitas tetap memiliki hak suara untuk memilih paslon bupati dan wakil bupati yang hendak dipilih.
"Jadi, penyandang disabilitas tetap disetarakan dengan masyarakat lainnya dengan hak pilihnya," ujar dia.
Penyandang disabilitas yang dimaksud meliputi, disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik, yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan tenaga medis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya hak pilih terhadap penyandang disablitas, dikatakan Budi, selama mereka memenuhi unsur kepemilikan hak suara, dengan umur minimal 17 tahun, dan yang telah menikah meski di bawah usia 17 tahun, secara otomatis sudah memiliki hak suara.
Untuk penyandang disabilitas bagi yang tidak mampu dan memiliki keterbatasan, itu sebaiknya agar didampingi keluarga, rekan. Jika tidak ada, akan didampingi petugas TPS sampai di depan bilik suara. "Nanti penyandang disabilitas sendiri yang akan menentukan suaranya, dan pendamping tidak dapat mendampinginya di bilik suara," tegasnya.
Adapun data jumlah penyandang disabilitas saat ini masih dalam proses pencatatan. Di 13 kecamatan yang ada, hampir di setiap kecamatan ada penyandang disabilitas.
Sementara itu, terkait penyandang disabilitas cacat secara mental atau tidak waras, itu bergantung dari keterangan dokter. Selama tidak ada keterangan dokter bahwa seseorang tersebut tidak waras atau merupakan pasien dokter, berdasarkan peraturan KPU mereka tidak memiliki hak suara. Sedangkan bagi masyarakat yang ada saat ini selama tidak ada keterangan dokter, secara otomatis tetap memiliki hak suara. (kpg/*uga/dra/k8)