Pemilih yang berstatus pasien positif corona akan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Baik yang karantina di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri.
SAMARINDA–Pandemi masih jadi momok dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020. Tiga pekan jelang hari pencoblosan, KPU Samarinda mulai menyusun skema pencoblosan bagi pemilih yang terpapar Covid-19.
Diterangkan Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda, ada dua opsi untuk pemilih yang terpapar corona. Pertama, sebut dia, untuk pasien yang terkonfirmasi positif dan harus dikarantina di rumah sakit bakal mendapat perlakuan sama seperti pasien rumah sakit.
KPU bakal mendata ulang pemilih yang terkonfirmasi positif lewat formulir A-5 untuk mengubah statusnya dalam daftar pemilih tetap yang disahkan beberapa waktu lalu. “Menggunakan TPS mobile seperti pasien pada umumnya,” ungkap dia.
Untuk yang terkonfirmasi namun menjalankan isolasi mandiri, KPPS di mana lokasi isolasi bakal mendatangi pemilih tersebut. Namun, hal ini, menurut Firman, masih dikoordinasikan dengan gugus tugas penanganan Covid-19.
“Kami masih menunggu arahan lanjut dari KPU RI dan berkoordinasi dengan gugus tugas. Masih dicari bagaimana pola terbaik untuk hak pilih pemilih tak hilang,” lanjutnya.
Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan sebanyak 576.981 warga Samarinda yang memiliki hak pilih pada 9 Desember nanti. KPU pun mematok target target partispasi pemilih sebesar 77,5 persen atau jumlah partisipasi yang perlu dicapai sebanyak 447.160 pemilih. (ryu/dwi/k8)