Pemeriksaan atau pendisiplinan penggunaan masker digelar di kawasan Balikpapan Utara, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Km 5.5, Rabu (18/11). Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Lurah dan Camat Balikpapan Utara, melakukan pengawasan penggunaan masker serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pada saat razia, warga yang melanggar atau tidak mengenakan masker akan dikenakan sangksi. Warga dapat memilih sanksi yang diberikan yakni mulai dari denda Rp 100 ribu, menyediakan 19 buah masker, atau kerja sosial berupa menyapu fasum dan lainnya.
Dalam razia yang digelar Rabu (18/11) ini, terdapat total 21 pelanggar. Dimana enam pelanggar memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu, empat pelanggar memilih menyediakan masker sebanyak 19 lembar, serta sebelas pelanggar memilih untuk melakukan kerja sosial. Razia pun digelar dititik-titik keramaian. Warga diimbau untuk dapat selalu menerapkan 3M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut foto-foto razia masker di kawasan Balikpapan Utara:
1. Pelanggar Protokol Kesehatan akan didata
Tim Satpol PP menindak warga yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar dapat memilih sanksi baik membayar denda, menyediakan masker atau kerja sosial.
2. Menyediakan Masker
Petugas menunjukan masker yang diperoleh dari pelanggaran pendisiplinan penggunaan masker di kawasan Balikpapan Utara, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Km 5.5, Rabu (18/11). Setiap pelanggar harus menyediakan 19 lembar masker.
3. Membayar Denda
Pelanggar yang memilih untuk membayar denda akan diberikan nomor rekening Bank Kaltimtara. Kemudian, bukti pembayaran denda administrasi diserahkan kepada petugas.