SAMARINDA–Jabarudin resmi berstatus tersangka. Pria 34 tahun yang tega menghabisi Suharni Salihi (49), perempuan yang diakuinya sebagai istri siri pada Minggu (15/11) dini hari. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelum Jabarudin nekat menghabisi nyawa Suharni, keduanya terlibat cekcok. Pertengkaran hebat menjadi pemicu dari aksi nekat Jabarudin mencekik leher korban saat tertidur pulas.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menerangkan, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Jadi kami tidak tahu ketika nanti di penyidikan atau di persidangan terbukti niatnya mencekik untuk membunuh, atau niatnya melukai tapi meninggal. Itu biar hakim yang menguji," kata Yuliansyah, (18/11). Seluruh alat bukti nantinya diserahkan ke pengadilan. Namun, sebelum menyerahkan seluruh alat bukti yang didapatkan, rekonstruksi akan dilakukan terlebih dahulu. "Akan ada pra-rekonstruksi. Nanti mungkin dalam waktu dekat lah," jelas perwira menengah berpangkat melati satu itu.
Disinggung soal niatan melakukan tindakan penganiayaan pada pertengkaran sebelumnya, Yuliansyah menjelaskan, pengakuan tersangka tidak ada. Begitu pula dengan persoalan uang mahar yang dibawa kabur Jabarudin. Tersangka hanya membenarkan jika sebelumnya memang kerap berselisih paham. Aksi gelap mata Jabarudin lantaran emosi setelah pertengkaran terjadi.
"Kalau dari keterangan tersangka (Jabarudin) tidak ada (niat membunuh). Malam itu kejadiannya karena dihina. Nanti lah hakim yang menguji," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Suharni Salihi, ibu rumah tangga yang bermukim di Kompleks Perumahan Sambutan Asri, Jalan Pelita IV, Sambutan, terungkap. Pelaku merupakan Jabarudin, yang berusaha kabur ke arah Kalteng, menggunakan jalur Kutai Barat (Kubar). Sebelum kabur, pelaku juga sempat bertemu sang ibu, dan menyampaikan telah menghabisi nyawa Suharni. Dari hasil autopsi, polisi mendapat laporan tentang bekas luka di leher kanan dan kiri yang terbukti sebagai bekas cekikan. “Semua nyambung dengan keterangan pelaku,” kuncinya. (*/dad/dra/k8)