Daerah Harus Optimalkan PI 10 Persen

- Kamis, 19 November 2020 | 17:51 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pelaksana Tugas Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro mengatakan, semangat penawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat langsung sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas, sehingga pada akhirnya membantu kelancaran operasi kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) di lapangan.

“Keekonomian kegiatan hulu migas dapat dimaksimalkan apabila kegiatan operasi di lapangan berjalan lancar. Oleh karena itu, keterlibatan langsung daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan tersebut,” ujarnya dalam Webinar Focus Group Discussion (FGD) bertema tantangan dan peluang pelaksanaan PI 10 persen untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 Juta BOPD pada 2030, (18/11).

Ia menilai hal itu menjadi tujuan utama kebijakan PI 10 persen. Pada akhirnya, daerah bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik apabila keekonomian wilayah kerja juga bisa ditingkatkan. Karenanya diharapkan keterlibatan pemerintah daerah yang berada di sekitar daerah operasi migas, terlebih bagi pemerintah daerah yang BUMD atau perusahaan daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen.

“Untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah,” katanya. Guna mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu, pemerintah juga harus menjaga kepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karena itu, penawaran PI 10 persen juga harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest 10 Persen pada wilayah kerja migas; memberikan penjelasan terkait pembentukan BUMD; dan bertukar pengalaman antara pemangku kepentingan terkait dengan penerapan Permen Nomor 37 Tahun 2016 di masing-masing daerah.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan menjelaskan, hak atas PI 10 persen untuk daerah ini juga disertai dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, BUMD yang menerima PI 10 persen harus berbentuk perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

BUMD tersebut statusnya disahkan melalui peraturan daerah, tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest, serta satu BUMD hanya dapat mengelola satu PI 10 persen. Kepemilikan saham pada BUMD ini serta PI 10 persen yang diterima BUMD tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan.

“Aturan ini harus dipenuhi, dalam rangka kami menjaga iklim investasi hulu migas yang baik,” katanya.

FGD tentang PI 10 persen ini dilaksanakan atas kolaborasi lima kantor perwakilan SKK Migas dan dihadiri sekitar 500 peserta dari pemerintah daerah di wilayah operasi hulu migas, BUMD, serta Kontraktor KKS. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendahuluan dari 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas.

Kegiatan yang akan berlangsung 2-4 Desember 2020 ini dimaksudkan untuk mendiskusikan kebutuhan semua pihak terkait industri hulu migas dalam menjalankan Rencana Strategis (Renstra) Indonesian Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0). Sebagaimana diketahui, industri hulu migas telah menetapkan visi bersama, yaitu untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.

Dalam Renstra IOG 4.0, SKK Migas menetapkan empat pilar strategis dan enam pilar pendukung (enablers) yang akan menjadi acuan industri hulu migas Indonesia untuk mewujudkan produksi 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD. Dari pilar-pilar tersebut diperoleh 22 program utama dengan 80 target dan lebih dari 200 action plans yang akan dilaksanakan hingga tahun 2030. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X