PROKAL.CO,
JAKARTA– Kecanggihan teknologi membuat lembaga jasa keuangan berlomba-lomba menyuguhkan layanan digital. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui bahwa inovasi keuangan digital (IKD) sangat berkontribusi terhadap transaksi sektor jasa keuangan.
Saat ini ada 84 penyelenggara IKD yang tercatat secara resmi. Perinciannya, 74 konvensional dan 10 syariah. ”Kontribusi transaksi inovasi keuangan digital sejak September 2018 sebesar Rp 9,87 triliun,” kata Wimboh dalam diskusi virtual (18/11).
Selain itu, OJK mencatat 157 fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sudah Rp 128,7 triliun kredit yang disalurkan kepada 29 juta orang peminjam.
Meski demikian, fintech tetap membutuhkan pengawasan yang prudent (hati-hati) dan rigid. Wimboh menyatakan bahwa pihaknya hampir setiap hari menerima aduan dari masyarakat yang bermasalah dengan fintech. Baik entitas itu legal maupun ilegal.
Menurut dia, peran asosiasi fintech selaku self regulatory organization (SRO) untuk mengurus anggotanya merupakan kunci. Khususnya, untuk mengatasi fintech yang ilegal. Harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku pasar (market conduct).
”Menegakkan code of conduct melalui sanksi dan law enforcement kepada anggota yang melanggar,” tegas Wimboh.