Kemenkes Berencana Bolehkan Dokter Lulusan Luar Negeri Praktik di Indonesia

- Kamis, 19 November 2020 | 17:12 WIB

JAKARTA- Rabu (18/11) Kementerian Kesehatan melakukan tanda tangan MoU dengan daerah terkait dengan pendistribusian dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis. Total ada empat provinsi, enam kota, dan 60 kabupaten yang melakukan tanda tangan. Setelah ini, Kemenkes berencana untuk mengirimkan dokter lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di Indonesia ke daerah yang membutuhkan.

Sekretaris Jendral Kemenkes Oscar Primadi menyatakan distribusi dokter di Indonesia bisa merata. Hal ini untuk memenuhi pelayanan kesehatan yang mumpuni di tanah air. "kurangnya tenaga kesehatan dari sisi jumlah, jenis, dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan spesialistik yang berkualitas," katanya.

Oscar menambahkan, pemenuhan dan distribusi dokter spesialis tidak hanya merupakan kewajiban tanggung jawab pemerintah pusat. Namun juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. "Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam upaya pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis," ungkapnya.

Lebih lanjut, penyediaan tenaga dokter spesialis dan dokter gigi spesialis harus dilakukan. Pemerintah telah melakukan program jangka panjang dan jangka pendek. Untuk jangka panjang, pemerintah mendanai program belajar dokter spesialis. Namun harus mengabdi di daerah pengusul setelah lulus.

Untuk jangka pendek, pemerintah melakukan program pemberdayaan dokter spesialis. Sebelumnya program ini bernama wajib kerja dokter spesiali (WKDS). Program ini untuk menempatkan dokter spesialis ke daerah yang kekurangan dokter namun memiliki sarana kesehatan pendukung.

Selanjutnya, Kemenkes berencana akan menempatkan dokter lulusan luar negeri ke daerah selama satu hingga dua tahun. Sayangnya, Oscar tidak menjawab ketika Jawa Pos menanyakan apakah dokter spesialis tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sekolah ke luar negeri atau dokter warga negara asing (WNA).

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pendayagunaan dokter spesialis lulusan luar negeri merupakan program Kemenkes kedepan. Ini merupakan arahan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Saat ini sudah terdaftar 120 orang dokter spesialis dan dokter spesialis gigi," ujarnya. Nanti mereka akan menjalani program adaptan satu sampai dua tahun dengan ditugaskan di rumah rumah sakit daerah.

Sementara itu Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof David Perdanakusuma SpBP(K) mengatakan bahwa regulasi untuk dokter WNI lulusan luar negeri belum ada regulasinya. Aturannya tengah dibuat. "WNA belum (ada regulasi) namun perlu menyiapkan regulasi domestik," ucapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Ayuran ini menurut David diperlukan. Salah satunya untuk menilai kompetensi lulusan luar negeri itu. "Untuk menjaga masyarakat Indonesia dari praktik yg dibawah standar," ujarnya. (lyn)

 

 

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X