Nasib Proyek MYC di Ujung Tanduk

- Kamis, 19 November 2020 | 17:09 WIB
Proyek yang diusulkan pemprov itu diadukan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), (18/11). Konsultasi itu mengurai silang pendapat antara eksekutif dan legislatif Benua Etam yang bergulir sepekan terakhir.
Proyek yang diusulkan pemprov itu diadukan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), (18/11). Konsultasi itu mengurai silang pendapat antara eksekutif dan legislatif Benua Etam yang bergulir sepekan terakhir.

SAMARINDA–Rencana pembangunan jalan layang (flyover) di Balikpapan dan gedung perawatan Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mulai mengerucut. Proyek yang diusulkan pemprov itu diadukan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), (18/11). Konsultasi itu mengurai silang pendapat antara eksekutif dan legislatif Benua Etam yang bergulir sepekan terakhir.

Untuk diketahui, Pemprov Kaltim mengusulkan dua proyek senilai Rp 495 miliar untuk dibiayai dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract/MYC) 2021–2023. Perinciannya, pembangunan flyover di Balikpapan senilai Rp 184 miliar. Selanjutnya, gedung perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) dan sarana pendukungnya senilai Rp 311 miliar.

Dari pertemuan itu, Kemendagri merekomendasikan, apabila MYC ingin diakomodasi dalam APBD 2021, maka dokumen terkait dua proyek tersebut harus segera diselesaikan sebelum penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021. Dikonfirmasi Kaltim Post, anggota Komisi III Syafruddin yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, Kemendagri menyatakan jika membangun dengan multiyears contract sah dan dianjurkan. Selama dengan proses yang benar.

Lanjut dia, dalam konsultasi itu, rombongan DPRD Kaltim diterima Direktur Evaluasi Pemerintahan Daerah Kemendagri Akbar Ali dan pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ilman. Syafruddin menyebut, pihaknya turut menyerahkan surat dari gubernur Kaltim kepada ketua DPRD Kaltim tertanggal 21 Oktober 2020. Pejabat Kemendagri pun membaca surat tersebut. "Dari redaksi surat saja, mereka protes," kata politikus PKB yang akrab disapa Udin itu.

Dia menjelaskan, dalam redaksi surat itu dikatakan, "Kegiatan yang dianggap penting untuk dilaksanakan melalui kegiatan tahun jamak mengingat besaran kegiatan maupun prioritasnya”. Seharusnya, sambung dia, dasarnya bukan besaran kegiatan, tetapi dasarnya adalah pekerjaan itu tidak bisa dilaksanakan dalam 12 bulan.

"Selain itu, jika proyek ini dianggap sebagai prioritas kenapa proyek tersebut tidak tertuang dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Pemprov berjanji akan merevisi RPJMD-nya. Artinya, surat dasar ini tidak kuat alasannya untuk digunakan MYC," kata Udin. Dia melanjutkan, selain dua hal tersebut, proyek MYC tersebut harus didahulukan dengan kajian dari dinas teknis. Jika sudah klir baik dari desain, status lahan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)-nya, baru diusulkan. Tetapi, ini semuanya belum ada.

Udin menerangkan, Pemprov Kaltim berjanji akan menyusul semua dokumen ini. Sehingga inilah yang dikhawatirkan DPRD. Sebab, aturan ini harusnya berkas dulu baru persetujuan. "Kalau saat ini kan berbeda. Kita pada prinsipnya setuju MYC. Tetapi, gubernur dan pemprov tak siap dengan ketentuan yang ada. Baik status lahan, amdal, dan DED," sebut politikus berdarah Bima itu.

Dia menyebut, Kemendagri juga meminta agar pihak Pemprov Kaltim bisa datang konsultasi. Lantas, bagaimana kelanjutan MYC jalan layang Balikpapan dan pembangunan gedung RSUD AWS, disebut Udin, sepanjang gubernur bisa memenuhi regulasi, proyek bisa lanjut.

"Tapi kalau enggak ada ya kita enggak berani. Kemendagri bilang tak boleh menyusul," ungkapnya.

Dia mengingatkan, prosesnya harus ada dokumen dulu baru setuju. Sebab, bagaimana mengetahui asal angka proyek kalau tak ada dokumennya. Menurut dia, Kemendagri membenarkan langkah antisipasi DPRD itu.

"Kalau deadlock, dan menurut gubernur jalan terbaiknya karena waktu mepet dan tak ada kesamaan pendapat, ya kami kembalikan ke gubernur. Yang jelas DPRD tidak mau jika tidak ada dokumen terlebih dahulu," jelasnya.

Imbas dari polemik dua proyek MYC ini, Pemprov Kaltim dan DPRD tak kunjung menyepakati KUA-PPAS 2021. Dampak lainnya, pengesahan APBD 2021 dipastikan molor yang semula diparipurnakan akhir November ini. Di sisi lain, Pemprov Kaltim menyebut, dokumen dua proyek tersebut sudah dalam tahap pemantapan.

Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa'bani mengatakan, masalah kesepakatan tinggal ditunggu saja. Soal kesiapan dokumen, Sa'bani menyebut pada dasarnya dokumen tinggal pemantapan. Misalnya untuk dokumen flyover Balikpapan, saat ini pihaknya masih me-review kembali dokumen teknis.

"Flyover kan di-review lagi dokumen yang ada. Karena kan sudah lama itu. Jadi di-review lagi amdalnya, amdal lalin (lalu lintas), dan segala macamnya itu. Kalau rumah sakit kan tinggal dimantapkan karena ada perubahan luasan," terang Sa'bani kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X