PENERBITAN penetapan lokasi (penlok) lahan pembangunan jalan layang Muara Rapak di Balikpapan masih belum dilaksanakan pemerintah kota. Lantaran masih menunggu hasil review design yang disusun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim. Kegiatan ini ditargetkan tuntas Desember 2020.
Sesuai hasil koordinasi pada 26 Oktober 2020, penerbitan penlok didelegasikan gubernur Kaltim kepada wali Kota Balikpapan. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi mandat adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan. Saat dikonfirmasi mengenai penerbitan penlok yang dimaksud, Kepala DPU Balikpapan Andi Yusri Ramli menyatakan belum bisa berkomentar banyak.
“Maaf, kami masih menunggu hasil review design yang dilakukan oleh DPUPR Pera Kaltim. Jika sudah selesai akan dilakukan koordinasi kembali terkait proses penlok,” ucap dia saat dikonfirmasi Kaltim Post, Rabu (18/11). Sebelumnya mantan sekretaris DPU Balikpapan ini menjelaskan, rencana pengadaan lahan yang sebelumnya disusun DPU Balikpapan tahun 2018, luas lahan yang akan dibebaskan sekira 1,5 hektare. Selain lahan milik Pemkot Balikpapan, ada pula lahan milik PT Pertamina (Persero) dan lahan milik warga yang akan terdampak pembangunan jalan layang nanti.
Desain lama flyover Muara Rapak, Balikpapan.
Namun, untuk kebutuhan lahan secara riil, akan dilakukan pengukuran di lapangan. Setelah ada desain final dan telah ditentukan titik mana yang akan dilalui oleh akses jalan layang itu. “Jadi, kami menginformasikan 1,5 hektare itu luas maksimal yang kita butuhkan. Bisa saja kurang dari itu. Namun, kalau lebih, mungkin tidak,” terangnya.
Untuk perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan, sangat bergantung dengan luas lahan riil yang dibutuhkan nanti. Yang jelas, lanjut dia, lahan milik Pemkot Balikpapan ataupun PT Pertamina (Persero), akan ada perlakuan khusus.
Dimungkinkan tidak ada anggaran yang digelontorkan untuk pembebasan lahan milik Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina (Persero) itu. “Bisa saja 0 rupiah, sehingga entah pemkot atau pemprov hanya akan konsentrasi untuk lahan yang dimiliki warga,” ungkap Yusri.
Sementara itu, Manajer Regional Relasi Komunikasi dan CSR Pertamina Kalimantan Roberth Marchelino Verieza Dumatubun menuturkan, pihaknya belum mendapat sosialisasi perihal rencana pembangunan flyover Muara Rapak dari pemerintah daerah. Baik itu Pemkot Balikpapan selaku penggagas maupun Pemprov Kaltim.
“Sampai saat ini, kami dari Pertamina (melalui fungsi Asset Management) belum menerima komunikasi atau koordinasi perihal proyek tersebut dari pemerintah daerah (pemprov/pemkot),” katanya kemarin. Selanjutnya, mengenai lahan milik PT Pertamina (Persero) yang akan terdampak pembangunan kegiatan tersebut, Roberth menjelaskan, pada prinsipnya merupakan aset negara. “Akan kami pelajari lebih dalam dengan aset pusat. Sesuai aturan/mekanisme terkait pemanfaatan aset tersebut,” imbuh pria yang sempat menjabat sebagai Public Relation PT Pertamina EP ini. ?
Roberth menyampaikan, PT Pertamina (Persero) tentunya sebagai pelaksana tugas pemerintah, mendukung dan menghormati rencana pembangunan dan pemberdayaan. Dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah PT Pertamina (Persero) berada. “Maka apabila planning-nya demikian, komunikasi dan koordinasi terkait hal tersebut dapat dilaksanakan dan dikoordinasikan. Baik dengan Pertamina pusat sebagai pemegang kebijakan dan Pertamina di lokasi sebagai pelaksana,” ungkapnya.
Terpisah, General Manager Rapak Plaza Balikpapan Dody Aurora juga belum bisa berkomentar banyak mengenai lahan yang terdampak pembangunan flyover. Dia mengungkapkan belum mendapat sosialisasi. “Belum ada komunikasi dengan kami,” katanya ditemui Kaltim Post
di Kantor Wali Kota Balikpapan.
Dia mengungkapkan, bahkan sejak DED selesai disusun pemkot pada 2014 yang dilanjutkan dengan penyusunan rencana pengadaan lahan pada 2017, pengelola Plaza Rapak