Dishub Desak Penabrak Jembatan Dondang Diproses Hukum

- Rabu, 18 November 2020 | 17:42 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun (kiri) memeriksa badan jalan yang retak parah akibat jembatan Dondang ditabrak. (IST)
Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun (kiri) memeriksa badan jalan yang retak parah akibat jembatan Dondang ditabrak. (IST)

SAMARINDA–Perlu upaya konkret dari pemerintah hingga aparat agar tidak ada lagi jembatan yang ditabrak oleh aktivitas angkutan batu bara. Selain mengakibatkan kerugian materiil, peristiwa yang berulang jadi preseden buruk penegakan hukum. Komitmen itu kini diuji saat Jembatan Dondang yang menghubungkan Kecamatan Sangasanga dan Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali ditabrak ponton, Ahad (15/11) malam.

Hingga kemarin, kerusakan jembatan sepanjang 840 meter itu masih dikalkulasi Pemprov Kaltim. Nantinya, perbaikan jembatan yang mengalami keretakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menabraknya. Hal tersebut diungkapkan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PeraKaltim Irhamsyah. Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin, dia menyebut, secara visual, kerusakan terjadi pada lapisan aspal badan jalan di bagian suspension joint atau sambungan gantung jembatan.

Dengan panjang retakan yang berada di tiang pancang atau peer 10 sekira 2,3 meter.“Terdapat tiga retakan dengan lebar 3–4 sentimeter,” katanya. Walau mengalami keretakan, jembatan belum ditutup. Akan tetapi, kendaraan yang melintas dibatasi dengan berat muatan maksimal 8–10 ton. DPUPR-Pera Kaltim berharap, pengerjaan perbaikan bisa secepatnya dilakukan oleh pihak penabrak. “Setelah penghitungan kita lakukan, baru diketahui apa saja yang harus segera mereka perbaiki. Diupayakan dalam minggu ini, sudah bisa diketahui hasilnya,” janji dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim AFF Sembiring menambahkan, pihaknya masih menunggu bagaimana hasil penyelidikan kasus ini. Namun, dia berharap ada pertanggungjawaban. "Yang jelas, Dishub Kaltim pada dasarnya menginginkan ada proses hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya masalah ini," ucapnya. Dia melanjutkan, sebagai kapasitas pengawasan keamanan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, sungai, dan udara, maka kejadian ini segera dituntaskan, termasuk teknis fisiknya.

Menurut dia, keamanan jembatan merupakan prioritas karena infrastruktur ini merupakan akses vital masyarakat setempat dan umum. “Semoga segera diselesaikan. Kita berharap tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Sehingga masyarakat tidak khawatir ketika melintasi jembatan," tegasnya. Ahmad Jais, anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan Muara Jawa, mengatakan, tongkang yang menabrak Jembatan Dondang tanpa tugboat.

Dia menerangkan, kondisi air Sungai Dondang saat kejadian sedang pasang, dan arus sungai juga kencang. “Anehnya tongkang itu hanyut tanpa ada tugboat-nya, tongkang berisi. Kelihatannya 270 feet, berisi batu bara,” ujarnya. Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan mengamini hal ini. "Kapal ponton masih ada di tempat tambatan, ini masih tahap lidik (penyelidikan)," kata Nursan.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Junaidi mengungkapkan, kewenangan mengenai Jembatan Dondang berada di bawah DPUPR-Pera Kaltim. Karena terhubung dengan jalan provinsi, bukan jalan nasional. “Jadi domain Dinas PU provinsi (Kaltim),” ucapnya.

Walau begitu, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah ini, siap membantu terkait dengan penghitungan teknis jika diminta oleh Pemprov Kaltim. “Kami tidak memantau. Kecuali mereka (DPUPR-Pera Kaltim) meminta advis teknis,” tutup mantan kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XX Pontianak ini. Akademisi hukum Universitas Mulawarman Hardiansyah Hamzah mengatakan, perkara ponton batu bara yang menabrak Jembatan Dondang ini, serupa dengan Jembatan Mahakam. Terus berulang dan tidak pernah bisa diselesaikan.

"Problem pokoknya memang ke soal penegakan hukum menurut saya. Lemahnya sanksi, tentu saja berdampak kepada ketiadaan efek jera (deterrent effect). Selama ini kan sanksi hanya difokuskan ke ganti rugi atau denda perbaikan. Itu pun tidak jelas, berapa besar nilai ganti kerugian, dan apakah covered atau tidak dengan kerusakan yang ditimbulkan," jelas lelaki yang akrab disapa Castro tersebut. Dia melanjutkan, ganti rugi itu pun yang dihitung hanya kerugian fisiknya, bukan bahaya yang ditimbulkan dan berpotensi membahayakan nyawa manusia. Sanksi berupa denda ini seolah membuktikan jika pemerintah memang cenderung tidak berdaya di hadapan pemodal.

Castro menyebut, terlalu banyak ruang kompromi dan politik transaksional, yang seolah menukar nyawa manusia dalam perkara ini. Padahal, menurut dia, opsi pemberian sanksi yang lebih dari sekadar denda, sesungguhnya terbuka lebar.

"Misalnya dengan mencabut izin berlayarnya atau bahkan pembekuan kegiatan pertambangan selama kurun waktu tertentu. Itu jauh lebih efektif memberikan efek jera, dibanding sekadar denda perbaikan. Hanya saja opsi itu memang tidak pernah diambil. Itu yang aneh dan mengherankan," ujar Castro.

Untuk diketahui, bukan pertama kalinya Jembatan Dondang ditabrak. Pada 2016, jembatan ini sudah ditabrak ponton batu bara yang melintas. Dalam surat rekomendasi teknis lalu lintas kendaraan di Jembatan Dondang pada 2016, ditemukan ada beberapa kerusakan akibat insiden tersebut. Pertama, tiang jembatan terdapat tanda bekas benturan. Kemudian terdapat retakan las sambungan pipa bracing pada tiang fondasi. Lalu retak atau renggangan di sekitar expansion joint pada segmen 2. Selain itu, kerusakan pada sekitar trotoar sisi sebelah kiri jalan.

 Jembatan Dondang ini diresmikan pada 10 Agustus 2004 saat Gubernur Kaltim dijabat Suwarna Abdul Fattah. Keberadaan jembatan ini, sebagai jalur alternatif lalu lintas dari Samarinda ke Balikpapan. Karena sebelumnya hanya ada satu jalan penghubung, melalui Jalan Loa Janan-Bukit Soeharto-Km 38 dan Balikpapan. Anggaran yang digelontorkan untuk membangun jembatan sepanjang 840 meter dengan tinggi 12 meter ini, sebesar Rp 140 miliar. Pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim yang dibangun melalui skema tahun jamak (multiyears). Pada 2002 dikucurkan sebesar Rp 18,5 miliar. Lalu pada 2003 sebesar Rp 25,75 miliar, untuk pengadaan bangunan atas sebesar Rp 15 miliar, dan melalui dana anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp 8 miliar. (kip/nyc/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X