PROKAL.CO,
Dua proyek yang diusulkan dibiayai melalui kontrak tahun jamak 2021–2023 dinilai tak sesuai mekanisme. Ada tahapan yang dilabrak sehingga parlemen meradang.
SAMARINDA–Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tak kunjung disepakati DPRD dan Pemprov Kaltim. Mengakibatkan pengesahan APBD 2021 molor. Kemelut ini berawal dari usulan pemprov mengenai pembiayaan proyek dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract/MYC).
Yakni, pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) dan flyover (jalan layang) Muara Rapak di Balikpapan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum satu suara terkait dua proyek itu. Awak Banggar sekaligus anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan usulan dua proyek senilai Rp 449 miliar tersebut. Namun, prosesnya yang dipermasalahkan.
"Kerangka awalnya agar publik tidak salah paham, lazimnya proyek yang menggunakan skema multiyears contract adalah diawali telaah secara teknis melalui OPD teknis. Yaitu PUPR (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim). Setelah kajian dan dokumen teknis lengkap, dilaporkan ke pimpinannya. Lalu, pimpinannya menyurati ke pimpinan DPRD Kaltim," jelas lelaki yang akrab disapa Udin tersebut kepada Kaltim Post, kemarin (16/11).
Setelah itu, lanjut dia, pimpinan DPRD akan menugaskan ke komisi teknis untuk mengkaji usulan proyek itu. Mulai sejauh mana prosedur dan dokumen lengkapnya. "Itu lazimnya. Tapi MYC yang sekarang (pembangunan gedung RSUD AWS dan flyover Muara Rapak), tak ada angin tak ada hujan, jelang kesepakatan KUA-PPAS pemerintah baru bersurat ke DPRD," terangnya. Meskipun MYC sudah masuk di dalam draf rencana belanja 2021, pihaknya menyebut ada kekeliruan di Pemprov Kaltim.