Sebelum Setuju Dua Proyek MYC, DPRD Temui Kemendagri

- Selasa, 17 November 2020 | 18:01 WIB
Muara Rapak
Muara Rapak

Dua proyek yang diusulkan dibiayai melalui kontrak tahun jamak 2021–2023 dinilai tak sesuai mekanisme. Ada tahapan yang dilabrak sehingga parlemen meradang.

 

SAMARINDA–Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tak kunjung disepakati DPRD dan Pemprov Kaltim. Mengakibatkan pengesahan APBD 2021 molor. Kemelut ini berawal dari usulan pemprov mengenai pembiayaan proyek dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract/MYC).

Yakni, pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) dan flyover (jalan layang) Muara Rapak di Balikpapan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum satu suara terkait dua proyek itu. Awak Banggar sekaligus anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan usulan dua proyek senilai Rp 449 miliar tersebut. Namun, prosesnya yang dipermasalahkan.

"Kerangka awalnya agar publik tidak salah paham, lazimnya proyek yang menggunakan skema multiyears contract adalah diawali telaah secara teknis melalui OPD teknis. Yaitu PUPR (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim). Setelah kajian dan dokumen teknis lengkap, dilaporkan ke pimpinannya. Lalu, pimpinannya menyurati ke pimpinan DPRD Kaltim," jelas lelaki yang akrab disapa Udin tersebut kepada Kaltim Post, kemarin (16/11).

Setelah itu, lanjut dia, pimpinan DPRD akan menugaskan ke komisi teknis untuk mengkaji usulan proyek itu. Mulai sejauh mana prosedur dan dokumen lengkapnya. "Itu lazimnya. Tapi MYC yang sekarang (pembangunan gedung RSUD AWS dan flyover Muara Rapak), tak ada angin tak ada hujan, jelang kesepakatan KUA-PPAS pemerintah baru bersurat ke DPRD," terangnya. Meskipun MYC sudah masuk di dalam draf rencana belanja 2021, pihaknya menyebut ada kekeliruan di Pemprov Kaltim.

 Yakni, TAPD memasukkan nomenklatur 2021 dalam KUA-PPAS, tapi tidak menugaskan OPD teknis untuk melakukan kajian. Akhirnya DPRD menerima surat resmi pengajuan MYC jelang KUA-PPAS. Sehingga, DPRD kaget. Tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

"Sekarang prosesnya baru dimulai DPRD. Pimpinan DPRD menyurati ke Komisi III buat kajian teknis. Ini baru dilakukan Komisi III. Pekan kemarin, Rabu (11/11), ke RSUD AWS. Berdialog dan meninjau lokasi, betul enggak ini. Ternyata betul. Kemudian berlanjut ke Balikpapan (Jumat, 13/11). Berdialog dengan Pemerintah Balikpapan, ternyata hasil kerja Komisi III banyak dokumen belum lengkap. amdalalin (analisis dampak lalu lintas), amdal (analisis dampak lingkungan sosial), status lahan belum ada," jelasnya.

Kemarin, sambung dia, pihaknya kembali menggelar rapat dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk menanyakan status jalan di lokasi pembangunan flyover Muara Rapak. Di mana disampaikan jika status jalannya adalah nasional. "Setelah itu Komisi III rapat internal. Besok (hari ini) akan konsultasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Menanyakan boleh enggak amdal pendukungnya menyusul. Sebab, menurut pemerintah boleh menyusul. Sepulang dari Kemendagri akan ambil keputusan," papar Udin.

Dia menegaskan, DPRD Kaltim setuju dengan skema MYC yang diusulkan terhadap dua proyek tersebut. Namun, proses dan mekanisme yang harus ditata ulang. Sebab terlalu tiba-tiba dan mendadak. Agar tak terjadi dampak hukum ke depan, pihaknya berkoordinasi dengan kementerian dan instansi lain. Walaupun risikonya pengesahan APBD 2021 terancam molor. Diakui Udin, untuk APBD 2021 sulit ditetapkan tepat waktu sebagaimana Permendagri yang menyebut batas waktu 30 November 2020.

"Itu enggak mungkin. Sebab, melihat kondisi. Besok baru ke Kemendagri, hari Kamis (19/11) baru pulang. Senin baru kesepakatan KUA-PPAS kalau memang sepakat dan Kemendagri memperbolehkan. Kedua kami juga minta nasihat hukum dari kejati, polda, dan KPK, agar tidak ada implikasi hukum. Jelasnya, APBD Kaltim bakal molor. Ini pelajaran buat teman-teman di pemprov, agar sesuai tahapan," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPU-Pera) Kaltim Irhamsyah menerangkan sesuai kontrak, target penyelesaian dokumen perencanaan jalan layang Muara Rapak diupayakan selesai pada Desember 2020. Diakuinya, kelengkapan dokumen untuk menyetujui rencana pembangunan proyek MYC 2021 baru bisa dituntaskan bulan depan. Padahal, kelengkapan dokumen tersebut menjadi hal yang dipersyaratkan DPRD Kaltim untuk menyetujui.

 “Karena baru kita laksanakan dalam APBD Perubahan 2020 kemarin,” katanya kemarin. Lanjut dia, dokumen yang dibutuhkan adalah revisi desain yang sebelumnya disusun Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Balikpapan, 2013 lalu. Dengan memasukkan analisis gempa terhadap bentang panjang jalan layang sesuai yang dipersyaratkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lalu merevisi desain menjadi 2 jalur dan 2 lajur, tanpa median pemisah. Mengubah kemiringan menjadi sekitar 3 persen. Lalu perlu melengkapi amdal, andalalin, dan dokumen feasibility study (FS) atau studi kelayakan.

Sementara itu, lelang review design jalan layang dinyatakan udah selesai. Adapun penyusunan amdal flyover baru akan dilakukan penandatanganan kontrak pada 19–20 November 2020. Kemudian, penyusunan andalalin telah dilakukan penandatanganan kontrak pada 6–13 November 2020.  “Jadi tugas kami menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mulai dari FS, review design, amdal, andalalin, dan penlok (penetapan lokasi) oleh Pemkot Balikpapan,” jelas dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X