Tunggu Instruksi KPU RI, Paslon Edi-Rendy Lanjutkan Kampanye

- Sabtu, 14 November 2020 | 11:29 WIB
Edi Damansyah (kedua kiri0 menyampaikan keterangan pers usai mendaftar sebagai peserta Pilkada Kukar 2020 di KPU beberapa waktu lalu.
Edi Damansyah (kedua kiri0 menyampaikan keterangan pers usai mendaftar sebagai peserta Pilkada Kukar 2020 di KPU beberapa waktu lalu.

SAMARINDA–Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin tidak terpengaruh terhadap informasi yang beredar mengenai pembatalan sebagai peserta Pilkada Kukar. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11), Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin, Efri Novianto mengatakan, informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Karena itu, paslon Edi-Rendi masih sah secara hukum sebagai peserta Pilkada Kukar 2020,” katanya. Dia menerangkan mengenai dugaan pelanggaran administrasi terkait Pasal 71 Ayat (3) UU 1/2015 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatan terakhir”. Di mana masa jabatan Edi Damansyah sebagai bupati Kukar berakhir pada 17 Februari 2021. Jika dihitung mundur enam bulan ke belakang adalah 16 September 2020, Edi Damansyah selaku bupati Kukar dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Lanjut dia, pokok perkara yang diduga dilakukan oleh petahana dalam hal ini Edi Damansyah, adalah terkait program atau kegiatan pembagian laptop untuk RT. Jika merujuk pada Pasal 71 Ayat (3) tersebut, program dan kegiatan pembagian laptop untuk RT tersebut dilarang dilakukan setelah 16 September 2020. “Perlu kami sampaikan bahwa program 1 (satu) RT 1 (satu) laptop adalah program resmi yang masuk RPJMD (Kukar) 2016–2021. Dan proses pelaksanaan pembagiannya sejak 2017 sampai sebelum tanggal 16 September 2020,” tegasnya.

Hingga saat ini, lanjut Efri, tim hukum paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin telah melakukan kajian hukum untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana yang beredar di media sosial. Pihaknya akan mengambil tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan undang-undang. “Kita enggak mau mau berandai-andai. Tapi pasti tim hukum kami sudah menyiapkan langkah antisipatif terkait hal tersebut. Yang terpenting adalah menjaga kondusivitas wilayah, ketenangan masyarakat dan keamanan, artinya hukum juga harus mempertimbangkan aspek itu,” terang dia.

Terkait isu yang beredar dua hari terakhir, meminta kepada seluruh tim pemenangan, relawan, dan masyarakat pendukung paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin untuk tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang berkembang. Menurutnya, hal ini merupakan dinamika politik yang harus dihadapi menjelang 9 Desember 2020 yang hanya menyisakan kurang dari satu bulan lagi. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga soliditas struktur dan tim pemenangan di setiap tingkatan. “Kampanye tetap jalan seperti biasa. Besok (hari ini), kita kampanye di Samboja dan Muara Badak,” ungkapnya.

Diketahui, indikasi calon bupati Edi Damansyah diambang tercoret dari kontestasi Pilkada Kukar, muncul selepas beredarnya surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Abhan, ketua Bawaslu RI ke KPU RI untuk membatalkan status calon bupati Edi karena diduga memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Rekomendasi itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pihak bernama Hendra Gunawan. Dalam rekomendasi bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 itu, Edi Damansyah dinilai terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU 1/2015 yang diubah dalam UU 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pilkada.

Ihwal surat ini, Ketua Bawaslu Kaltim Saiful mengaku tak bisa banyak menjelaskan lantaran penindakan laporan kepemiluan tersebut langsung ditujukan ke pusat. “Penangangan di sana, kami hanya menunggu sejauh mana pelaksanaannya di KPU yang dituju, KPU Kukar,” ungkapnya. Memang laporan dugaan pelanggaran pemilu seperti ini, sambung dia, bisa diajukan ke pengawas kepemiluan di berbagai jenjang, dari tingkat kecamatan hingga Bawaslu RI sesuai Pasal 22B UU 10/2016 tentang Pilkada. “Dari pasal itu, penanggung jawab akhir tetap Bawaslu RI,” sambungnya.

Terpisah, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menuturkan, masih berkoordinasi ihwal rekomendasi itu dengan KPU RI. Pasalnya, surat tersebut ditujukan linear ke KPU RI untuk diteruskan ke KPU Kaltim dan KPU Kukar. “Belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima instruksi resmi dari pusat,” akunya. Mungkinkah penundaan pilkada terjadi di Kukar, Rudi, begitu dia disapa, menyebut secara aturan hal itu tak mungkin terjadi. Begitu pun ketika awak media ini mencoba menanyakan ihwal bagaimana peluang partai pengusung mengganti calon atas saksi tersebut.

Perlu diketahui, rekomendasi Bawaslu RI itu hanya berisi sanksi pencabutan status untuk Edi Damansyah selaku calon bupati. Tidak memengaruhi Rendi Solihin selaku calon wakil bupati. “Di Kaltim tak ada kabupaten/kota yang masuk sebagai daerah yang mengalami penundaan. Soal pergantian calon yang diusung enggak bisa, sesuai aturan hanya bisa ditempuh paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Saat ini pilkada tinggal tiga pekan saja,” paparnya.

Disinggung hal lain seputar upaya hukum yang nantinya bakal ditempuh Edi Damansyah, Rudi menolak berkomentar. Diketahui, kasus serupa juga terjadi di Ogan Ilir, Sumatra Selatan menimpa petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama yang statusnya dicoret karena kedapatan memanfaatkan program pemerintah untuk berkampanye. Calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam didiskualifikasi seperti Edi Damansyah dan mengajukan permohonan menganulir rekomendasi Bawaslu ke Mahkamah Agung. Di lembaga tinggi negara pemegang kuasa kehakiman itu, rekomendasi pencabutan status calon bupati tersebut dianulir pada 27 Oktober 2020 dan Ilyas Panji Alam bisa kembali mengikuti Pilkada Serentak 2020.

KATA PENGAMAT

Munculnya isu pencoretan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada Serentak Kukar ditanggapi pengamat hukum asal Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. Menurut dia, meski berbentuk rekomendasi, terlepas dari apa materi dan objek pelanggaran, keputusan Bawaslu RI itu wajib ditindaklanjuti sesuai Pasal 10 Huruf b UU 10/2016 yang secara eksplisit menyebut KPK wajib melaksanakan rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.

“Ini menjadi mengikat karena rekomendasi itu terbit melalui proses klarifikasi dan kajian hukum oleh Bawaslu,” ucapnya. Terbitnya rekomendasi tentu telah memenuhi aspek formal dan materiil dari objek pelanggaran administrasi yang dilaporkan. Untuk penindakan rekomendasi itu, KPU yang dituju dalam usulan tersebut wajib memutuskan sanksi pelanggaran sesuai rekomendasi paling lama tujuh hari selepas rekomendasi diterima. Sesuai Pasal 140 UU 1/2015. “Jadi, KPU tak perlu menempuh proses apapun. Cukup menjalankan rekomendasi itu paling lambat tujuh hari setelah diterima,” bebernya. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X