PROKAL.CO,
SAMARINDA–Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin tidak terpengaruh terhadap informasi yang beredar mengenai pembatalan sebagai peserta Pilkada Kukar. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11), Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin, Efri Novianto mengatakan, informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Karena itu, paslon Edi-Rendi masih sah secara hukum sebagai peserta Pilkada Kukar 2020,” katanya. Dia menerangkan mengenai dugaan pelanggaran administrasi terkait Pasal 71 Ayat (3) UU 1/2015 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatan terakhir”. Di mana masa jabatan Edi Damansyah sebagai bupati Kukar berakhir pada 17 Februari 2021. Jika dihitung mundur enam bulan ke belakang adalah 16 September 2020, Edi Damansyah selaku bupati Kukar dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Lanjut dia, pokok perkara yang diduga dilakukan oleh petahana dalam hal ini Edi Damansyah, adalah terkait program atau kegiatan pembagian laptop untuk RT. Jika merujuk pada Pasal 71 Ayat (3) tersebut, program dan kegiatan pembagian laptop untuk RT tersebut dilarang dilakukan setelah 16 September 2020. “Perlu kami sampaikan bahwa program 1 (satu) RT 1 (satu) laptop adalah program resmi yang masuk RPJMD (Kukar) 2016–2021. Dan proses pelaksanaan pembagiannya sejak 2017 sampai sebelum tanggal 16 September 2020,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Efri, tim hukum paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin telah melakukan kajian hukum untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana yang beredar di media sosial. Pihaknya akan mengambil tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan undang-undang. “Kita enggak mau mau berandai-andai. Tapi pasti tim hukum kami sudah menyiapkan langkah antisipatif terkait hal tersebut. Yang terpenting adalah menjaga kondusivitas wilayah, ketenangan masyarakat dan keamanan, artinya hukum juga harus mempertimbangkan aspek itu,” terang dia.
Terkait isu yang beredar dua hari terakhir, meminta kepada seluruh tim pemenangan, relawan, dan masyarakat pendukung paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin untuk tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang berkembang. Menurutnya, hal ini merupakan dinamika politik yang harus dihadapi menjelang 9 Desember 2020 yang hanya menyisakan kurang dari satu bulan lagi. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga soliditas struktur dan tim pemenangan di setiap tingkatan. “Kampanye tetap jalan seperti biasa. Besok (hari ini), kita kampanye di Samboja dan Muara Badak,” ungkapnya.
Diketahui, indikasi calon bupati Edi Damansyah diambang tercoret dari kontestasi Pilkada Kukar, muncul selepas beredarnya surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Abhan, ketua Bawaslu RI ke KPU RI untuk membatalkan status calon bupati Edi karena diduga memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Rekomendasi itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pihak bernama Hendra Gunawan. Dalam rekomendasi bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 itu, Edi Damansyah dinilai terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU 1/2015 yang diubah dalam UU 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pilkada.