Rabu (11/11) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi produk hukum di Kecamatan Muara Badak. Sasaran sosialisasi yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Muara Badak. Materi utama mengenai mekanisme pengawasan internal dan penanganan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah janji serta fakta integritas.
“Pada intinya anggota PPS harus netral. Mampu menjaga relasi sosial dengan semua pihak terkait. Dapat menempatkan diri serta menjaga jarak dengan peserta Pilkada, termasuk kalangan tim sukses atau tim kampanye,” jelas Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, terkait berbagai materi disampaikan kepada kalangan PPS di Muara Badak.
Memang pada satu sisi, semua anggota PPS juga berhak memilih. Karena itulah diperlukan pemahaman betapa pentingnya PPS, selaku bagian dari penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini, harus bersikap netral.
“Ya, PPS berhak memilih. Tapi tak boleh terlibat kampanye dilakukan pasangan calon kepala daerah maupun kolom kosong. Harus dibedakan antara sosialisasi mengenai berbagai ketentuan Pilkada, dengan kampanye. Nah kita ini, baik KPU kabupaten atau kota, sampai tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun PPS, tugasnya sosialisasi. Bukan berkampanye,” jelas Nando, demikian Ketua KPU Kukar ini akrab disapa.
Memang, PPS memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas. Sehingga harus memiliki bekal dan ilmu pengetahuan baik mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, agar mampu menjalankan amanah dengan baik. Makanya anggota PPS harus berkinerja tinggi.
Sebab aktivitas PPS adalah membantu KPU kabupaten/kota dan PPK dalam berbagai hal. “Jadi penyelenggara harus menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan tugas sehari- hari. Karena ada hal biasa kita lakukan, tetapi ketika sebagai penyelenggara Pilkada ini, sesuatu tersebut malah tidak boleh. Artinya harus bisa membaca situasi,” katanya. (pro)