Ismunandar Cs Diadili Pekan Depan

- Jumat, 13 November 2020 | 11:48 WIB

SAMARINDA-Lima penerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur 2019-2020 di Kutai Timur dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin (12/11). Menyusul dua penyuap yang sudah lebih dulu mencicipi kursi pesakitan dan bakal dituntut pada 16 November nanti.

Mereka adalah Ismunandar (bupati Kutai Timur nonaktif), Encek Unguria Riarinda Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif periode 2019-2024), Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim), Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim). “Sudah dilimpah hari ini (kemarin),” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kaltim Post.

Kelimanya dijerat dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kesatu. Didakwaan alternatif kedua, KPK menyeret kelimanya dengan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP di dakwaan kedua.

“Kelimanya dilimpah dalam tiga berkas. Sesuai peran kelimanya,” tuturnya. Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, awal Juli lalu. Dari temuan KPK, terdapat pemberian sejumlah uang atau barang dari dua rekanan, yakni Aditiya Maharani Yuono dan Deky Aryanto yang mengalir ke kantong pribadi Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini. Pemberian itu terjadi sepanjang 2019-2020. Jumlahnya Rp 14,1 miliar. Sebesar Rp 6,1 miliar dari terdakwa Aditya dan Rp 8 miliar dari Deky Aryanto.

Dari persidangan dua rekanan itu, pemberian uang atau barang itu merupakan kompensasi atas beberapa proyek penunjukan langsung (PL) dan lelang yang diatur untuk dihandel langsung keduanya. Terdakwa Aditya mendapat 19 proyek PL pengadaan dan pemasangan jaringan pipa air bersih senilai Rp 3,42 miliar dan 6 proyek lelang senilai Rp 24,74 miliar dari Dinas PU.

Sementara itu, terdakwa Deky mendapat 407 paket kegiatan PL dari Dinas Pendidikan Kutai Timur dengan total nilai Rp 45 miliar. Besel dari dua rekanan tersebut, selain digunakan untuk kepentingan pribadi kelimanya, mayoritas digunakan untuk pembiayaan pencalonan kembali Ismunandar di Pilkada Kutai Timur 2020. Salah satunya pembiayaan mahar untuk mendapat dukungan partai dengan biaya berkisar Rp 2-5 miliar untuk satu rekomendasi pengusungan.

Dilimpahkannya para penerima besel teregistrasi dalam tiga berkas di Pengadilan Tipikor Samarinda. Ismunandar bersama Encek, yang tak lain adalah pasangan suami-istri, tercatat bernomor 37/Pid.sus-TPK/2020/PN Smr. Lalu, kakak-beradik Musyaffa dan Suriansyah alias Anto lewat berkas 39//Pid.sus-TPK/2020/PN Smr.

“Untuk terdakwa Aswandini sendiri terdaftar dalam perkara 38//Pid.sus-TPK/2020/PN Smr,” ucap Juru Bicara Pengadilan Tipikor Samarinda Abdul Rahman Karim yang ditemui awak media ini kemarin. Mengenai majelis hakim yang akan menangani persidangan lima penerima suap atau gratifikasi, lanjut dia, akan dipegang Agung Sulistiyono selaku ketua majelis bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

 “Majelisnya sama dengan yang dua sebelumnya (Aditya dan Deky),” tuturnya. Lalu kapan persidangan digelar? Rahman, begitu dia disapa, menerangkan jika majelis hakim yang ditunjuk sudah mengagendakan persidangan pertama pembacaan dakwaan untuk kelimanya bakal digelar pada 19 November mendatang. “Pada 16 November dua penyuap sidang pembacaan tuntutan. Sementara lima terdakwa yang baru limpah ini disidangkan pada 19 November,” katanya. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X