TENGGARONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menggelar sosialisasi produk hukum ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Muara Badak. Acara digelar di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Badak, Rabu (11/11).
“Dalam sosialisasi produk hukum di tingkatan PPS se-Kecamatan Muara Badak, saya menyampaikan mekanisme pengawasan internal dan penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan fakta integritas,” kata Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.
Nando menekankan pentingnya anggota PPS menjaga relasi sosial dengan pihak-pihak terkait dan mampu menempatkan diri di tempat yang tepat dan menjaga jarak dengan kontestan, tim sukses atau tim kampanye. “Menjaga jarak dalam artian jangan sampai menampakkan diri tidak netral,” imbuhnya.
Terkait dengan pilihan, setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat boleh memilih, termasuk juga PPS memiliki hak pilih. Namun yang tidak boleh adalah terlibat dalam kegiatan mengampenyakan calon tertentu atau kolom kosong. “Tugas kita adalah sosialisasi bukan kampanye. Jadi ada perbedaan,” katanya.
Yang terpenting, kata dia, penyelenggara pilkada harus menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kegiatan sehari hari. “Ada hal yang biasa kita lakukan namun ketika kita sebagai penyelenggara sesuatu yang biasa itu menjadi tidak boleh. Sehingga harus pandai membaca situasi,” pungkasnya. (adv/qi/kri/k8)