Kejari Tahan Empat Terdakwa Hibah NPC Kaltim, Beda Majelis, Beda Amar

- Rabu, 11 November 2020 | 10:44 WIB
KE JERUJI BESI: Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Siregar (kedua kanan) menahan empat terdakwa dari kasus hibah NPC Kaltim ke Rutan Kelas IIA Samarinda, kemarin.
KE JERUJI BESI: Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Siregar (kedua kanan) menahan empat terdakwa dari kasus hibah NPC Kaltim ke Rutan Kelas IIA Samarinda, kemarin.

SAMARINDA–Korupsi penyalahgunaan hibah di National Paralympic Comittee (NPC) Kaltim pada 2013, menyeret banyak tersangka. Selain dua pengurus lembaga atlet disabilitas tersebut, Ardiansyah dan Taufiq Susanto.

Perkara yang merugikan Kaltim sebesar Rp 18 miliar itu turut menyeret tujuh panitia pengadaan. Mereka adalah Sunar, Alwi Gasim, Gumantoro, Felix Andi Wijaya, M Imam, Mushadillah, dan Arum Kusumawati.

Persidangan terpisah membuat jalannya perkara berakhir pada waktu yang beragam. Sunar, Alwi Gasim, dan Gumantoro divonis 26 Oktober lalu, dengan vonis yang berbeda dari majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Rustam dan Ukar Priyambodo. Sunar dan Gumantoro divonis setahun pidana penjara, sementara Alwi Gasim dinyatakan bebas dari dakwaan.

Empat terdakwa lain divonis majelis hakim yang berbeda, yakni Parmatoni bersama Abdul Rahman Karim, dan Arwin Kusmanta pada 6 November dengan putusan yang serupa dua rekannya yang lebih dulu diadili. Setahun pidana penjara.

Kendati vonisnya seragam, terdapat amar yang berbeda yang muncul dari kedua majelis hakim tersebut. Khususnya di perkara yang ditangani majelis yang dipimpin Parmatoni. “Ada amar yang mengubah penahanan para terdakwa,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar yang ditemui harian ini, (10/11).

Bunyi amar itu adalah, mengubah status tahanan kota para terdakwa menjadi tahanan rutan. Sejak perkara digulirkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, status tujuh terdakwa menjadi tahanan kota. Berbekal putusan itu, lanjut Johan, kejari langsung menahan keempat terdakwa ke Rutan Klas IIA Sempaja kemarin. “Sudah kami antar ke rutan tadi. Intinya kami jalankan putusan yang ada karena bunyinya seperti itu,” jelasnya.

Dari kasus itu, keenam terdakwa yang divonis setahun pidana penjara memang tengah mengajukan banding. Sementara untuk vonis bebas Alwi Gasim, para beskal yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ryu/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X