Rencana pembangunan jalan layang atau flyover Muara Rapak di Balikpapan Utara kembali mengemuka. Pembangunannya dimulai tahun depan dan disebut akan didanai Pemprov Kaltim.
PEMBANGUNAN jalan layang menjadi solusi pada lokasi tanjakan atau turunan Muara Rapak yang selama ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Perencanaan pembangunan jalan layang ini sudah digagas lama oleh Pemkot Balikpapan. Diawali penyusunan dokumen perencanaan berupa kajian penataan Simpang Muara Rapak dengan rekomendasi pembangunan flyover . Tahapan ini dieksekusi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan pada 2010. Dilanjutkan penyusunan detail engineering design atau DED Flyover Muara Rapak yang dirampungkan Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Balikpapan pada 2014.
Setelah itu, perencanaan pembebasan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan pada 2017. Alasan perlunya dibangunnya jalan layang tersebut adalah geometrik jalan pada tanjakan atau turunan yang curam dan banyak dilalui kendaraan besar. Yang didominasi rute dari-maupun menuju Pelabuhan Semayang. “Akhirnya pemprov bersedia mengambil alih rencana pembangunan flyover Muara Rapak Balikpapan. Gubernur Kaltim sudah setuju,” ucap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam keterangan persnya di Balai Kota.
Berdasar perencanaan yang sebelumnya disusun Pemkot Balikpapan, flyover Muara Rapak akan dibangun dari Jalan Soekarno-Hatta depan Polsek Balikpapan Utara menuju Jalan Ahmad Yani (kawasan Karang Anyar). Dengan panjang sekira 550 meter. Estimasi anggaran yang dibutuhkan Rp 214,7 miliar. Pada perencanaan pembebasan lahan tahun 2017, diperkirakan kebutuhan pengadaan tanah sekira 1,5 hektare. Serta bangunan dengan anggaran sebesar sekira Rp 300 miliar. Dengan nilai tanah kala itu berkisar Rp 5 sampai 10 juta per meter persegi berdasar zona nilai tanah (ZNT) atrbpn.go.id.
Lahan atau bangunan yang terdampak adalah ruko dan hotel, serta ruko di eks Terminal Rapak, Plaza Muara Rapak, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan ruang terbuka hijau (RTH) milik Pertamina. Dengan total 28 bidang lahan dan 19 bangunan. Sebelum melaksanakan pembangunan flyover, yang diperlukan adalah review desain dan DED, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan analisis dampak lalu lintas (andalalin), yang dilanjutkan dengan pengadaan tanah.
“Masih menunggu revisi DED pada APBD perubahan ini. Anggaran pembangunannya berasal dari APBD Kaltim. Pemkot Balikpapan hanya ditugaskan untuk pengadaan lahan sekira 1,5 hektare,” ucap wali kota Balikpapan dua periode ini.
Pemprov Kaltim saat ini melaksanakan lelang review design flyover Balikpapan (ABT). Kegiatan tersebut dianggarkan pada APBD Kaltim Perubahan Tahun 2020 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 2,67 miliar dan nilai HPS paket sebesar Rp 2,658 miliar. Jasa konsultasi badan usaha ini dimenangkan PT Hanata, beralamat di Jalan Bukit Barisan, Samarinda. Dengan nilai kontrak Rp 2,347 miliar. Masa penandatanganan kontrak mulai 11-13 November 2020. “Jadi, saat ini sedang dilakukan review desain. Mudah-mudahan dalam 1-2 bulan ini selesai. Setelah pembebasan lahan, akan dilakukan pembangunan. Targetnya 3 tahun,” tandasnya. (kip/riz/k16)