Waktunya Bersih-Bersih, Perusda Terus Merugi, Tinjau Ulang Penyertaan Modal

- Jumat, 6 November 2020 | 12:20 WIB
-
-

SAMARINDA­-Dugaan korupsi di Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) diharap jadi momentum pemprov membenahi badan usaha milik daerah yang jumlahnya ada sembilan. Khusus Perusda PT AKU, didirikan pemerintah lewat Perda 6/2000 tentang Pembentukan Perusda Perkebunan Provinsi Kaltim. Sembilan tahun berselang, perusda ini bersulih rupa jadi perseroan dengan payung hukum yang diperbarui, Perda 12/2009.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kaltim bernomor 12.b/LHP/XIX.SMD/V/2019 yang terbit pada 20 Mei 2019 yang diterima Kaltim Post, pada 2018, Pemprov Kaltim menyertakan modal berbentuk investasi permanen ke PT AKU sebesar Rp 3,16 miliar. Sepanjang berdiri, total ada Rp 32,15 miliar penyertaan modal dengan bentuk investasi permanen. Namun, penyertaan yang ditempuh pada 2018, nyatanya tak mengubah neraca keuangan yang ada. Bahkan penyertaan modal investasi tetap senilai Rp 32,15 miliar itu tak mengalami perubahan dari pencatatan neraca keuangan setahun sebelumnya, pada 2017.

Perbandingan pencatatan ekuitas PT AKU pada 2004 (tidak teraudit), modal yang ada sejumlah Rp 31,88 miliar. Sementara pelaporan ke pemprov terakhir kali pada 2014 dengan jumlah yang sama. Itu pun tak teraudit lantaran PT AKU sudah dinyatakan nonaktif dan berhenti beroperasi. Pada 13 Februari 2018, pemprov sempat menggelar rapat percepatan kinerja PT AKU. Hasil rapat itu rencananya bakal menyusun tim penyelamatan perusda dengan dua opsi. Menyelamatkan perusda dengan mempertahankan bisnis atau menempuh jalur hukum.

Seiring berjalannya waktu, opsi kedua rupanya dipilih Pemprov Kaltim setelah direktur utama PT AKU yang berinisial Y, dan N (direktur PT Dwi Palma Lestari), ditangkap Kejati Kaltim. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menilep anggaran daerah. Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin (5/11), Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Nazrin mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke kejaksaan "Kan sudah di kejaksaan tinggi, jadi itu saja diikuti sudah," ucapnya. Sebelumnya, Sekprov Kaltim M Sa'bani menuturkan, pemprov telah melakukan evaluasi hingga ditemukan kasus ini dan jadi bahan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan.

"Tentu dari kasus ini akan ada perubahan. Pasti kami harapkan orang yang duduk di perusahaan itu adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan tidak akan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan mereka," jelas Sa'bani. Sementara itu, akademisi hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memaparkan beberapa catatan soal perusda di Kaltim. Pada poin pertama, terang dia, diketahui tidak ada mekanisme audit yang dianggap memadai terhadap perusda, baik audit internal maupun eksternal.

"Padahal suntikan penyertaan modal untuk perusda ini cukup besar. Kasus perusda ini mestinya menjadi momentum bersih-bersih. Jadi, saya menyarankan agar keseluruhan perusda itu diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas permintaan pemerintah daerah dan DPRD," jelas lelaki berkacamata tersebut. Di sisi lain, dia menambahkan, tidak bisa dibantah kalau, satu-dua perusda memang jadi bancakan selama ini. Indikasinya terlihat dari penyertaan modal yang bahkan kepada perusda nonaktif dan yang merugi.

"Logikanya, buat apa modal disuntikkan kalau perusda merugi dan sudah tidak aktif?" lanjut dosen yang akrab disapa Castro tersebut. Kemudian, hal yang juga menjadi sorotannya, pengisian direksi dan komisaris perusda yang rentan dengan praktik jual beli jabatan. Bahkan sering diisi oleh orang-orang yang punya afiliasi politik dan mantan tim sukses sebagai balas jasa.

"Ketiga hal ini yang mesti dibereskan untuk menjauhkan perusda ini dari anasir korupsi, yakni desain pengawasannya, menjauhkannya dari bancakan elite politik, dan proses pengisian jabatannya," jelasnya. Komisi II DPRD Kaltim pada September lalu sudah meminta Pemprov Kaltim untuk merombak habis pimpinan dan manajemen PT AKU. Semua itu dimaksudkan untuk me-recovery perusahaan daerah tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang pada rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan Kaltim, Biro Ekonomi, dan Biro Hukum Setdaprov Katim pada 22 September 2020.

Veridiana menuturkan, rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas tentang laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim dan LSM tentang PT AKU yang dinilai banyak merugikan daerah. “Komisi II menawarkan kepada pemerintah melalui dinas terkait yang hadir, serta seluruh anggota Komisi II terkait apa yang nanti akan direkomendasikan kepada PT AKU. Setelah masing-masing menyampaikan pandangan dan pendapatnya, berdasarkan hukum dan sektor ekonomi, maka bersepakat agar PT AKU tetap berjalan tapi harus berganti direktur dan direksinya,” jelas Veridiana saat itu. (nyc/riz/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X