Telaah UU Cipta Kerja, Balikpapan Utus Dua Delegasi

- Kamis, 5 November 2020 | 17:10 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja kemarin (4/11). Sidang ini menindaklanjuti permohonan dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Pemohon diminta membacakan secara lisan permohonan mereka pada sidang perdana ini.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPS Muhammad Hafidz menyebutkan sejumlah pasal dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh. Antara lain, Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44. "Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional, khususnya anggota pemohon dan umumnya pekerja dan buruh," jelas Hafidz dalam sidang secara virtual kemarin.

Dia memerinci, Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lalu, Pasal 81 angka 19 meniadakan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis. Selanjutnya, FSPS menggugat Pasal 81 ayat 25 mengubah Pasal 88D UU Ketenagakerjaan tentang upah minimum pekerja.

Pasal 81 angka 29 menghapus pengaturan pengupahan yang sebelumnya ada di Pasal 91 UU Ketenagakerjaan. Juga, Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban perusahaan membayar uang pesangon. Dia menegaskan, apabila permohonan dikabulkan oleh MK, pekerja bisa kembali mendapat kepastian hukum untuk hal-hal yang telah dihapuskan. Di antaranya, pengupahan dan pemberian uang pesangon dari perusahaan.

"Muatan materi di UU Ciptaker tidak lebih baik dan justru lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan," tegas Hafidz. Selagi proses uji materi berjalan, salah satu fraksi di DPR yang kontra UU Ciptaker juga akhirnya mengambil langkah. Fraksi Demokrat akhirnya menyatakan bakal mengajukan legislative review ke pimpinan DPR. Rencana itu disampaikan oleh anggota Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kemarin.

"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna DPR, kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU," jelasnya. Fraksi Demokrat terdorong mengajukan legislative review setelah sejumlah kesalahan redaksional yang ditemukan dalam UU tersebut. Pilihan ini diambil juga sebagai hak dari fraksi sebagai anggota DPR yang turut mengusulkan revisi UU Cipta Kerja.

Dia berharap langkah ini bisa memperkuat pula upaya judicial review yang berjalan di MK. "Kami sangat menghormati dan secara moral mendukung segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat," lanjutnya. Fraksi PKS berpendapat lain. Menurut mereka, akan lebih efektif jika presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU ini.

"Langkah yang bijak menurut saya, pemerintah segera menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada rakyat," jelasnya kemarin. Dia menegaskan agar pemerintah tidak memaksakan UU yang sudah terlihat pembuatannya terburu-buru dan pengesahannya dipaksakan itu. Lagipula, Mulyanto menilai perppu lebih efektif daripada harus menunggu judicial review. Karena banyaknya pasal bermasalah akan membuat judicial review memakan waktu cukup panjang.

Dari Balikpapan, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku masih bingung dengan beberapa pasal pada UU Ciptaker tersebut. Dia mengungkapkan telah mendapat salinan digital UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Joko Widodo. Kemudian dicetak menjadi 1.187 halaman. “Saya masih bingung juga, mana yang perbaikannya. Baru lihat yang pasal 6 itu,” kata dia kemarin.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 6 pada Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi : (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, Pasal 5 ayat (1) yang menjadi rujukan pasal tersebut tidak jelas. Karena dalam UU Cipta Kerja, Pasal 5 tidak memiliki ayat, dan hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. Rizal melanjutkan, permasalahan pada UU Cipta Kerja tersebut akan dibahas bersama kepala daerah lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Dia menyebut, Apeksi akan terlibat dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja. Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan ini pun menugaskan dua pejabat Pemkot Balikpapan untuk terlibat dalam pembahasan tersebut. Yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan Elvin Junaidi. “Jadi, fokusnya pada perizinan dan tata ruang lingkungan,” ungkap ayah tiga anak ini. 

Pada pembahasan penyusunan PP tersebut, pihaknya akan menyusun kajian tersendiri. Agar tidak bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah dirampungkan Pemkot Balikpapan. “Termasuk DBH (dana bagi hasil) dan PAD (pendapatan asli daerah) yang berkaitan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tutup wakil ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Apeksi ini. (kip/jpg/riz/k16)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X