Di rapat internal tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kutim, Edward Azran sempat mengusulkan agar nominal tersebut dihapus karena OPD yang memahami teknis pembiayaannya. “Karena banyak yang memplot dana pokirnya di bawah Rp 200 juta per kegiatan untuk menghindari lelang,” tuturnya. Upaya merevisi usulan pokir dalam surat ketua dewan itu hanya perdebatan di internal TAPD. Semua tak mungkin berani membantah perintah istri bupati yang duduk di legislatif. Selama belum ada titah merevisi dari Ismunandar.
“Pak Sekda (Irawansyah) selaku ketua TAPD saja tak berdaya menghadapi usulan (pokir DPRD) itu,” sambungnya. Menurut Edward, anggaran pokir dewan harusnya berada di setiap OPD bukan langsung diatur secara gelondongan. Alasan munculnya plot gelondongan untuk setiap wakil rakyat itu, kata dia dalam BAP, menggeser program kerja pemerintahan yang sudah disusun dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Yang selaras dengan RPJMD ada. Tapi, saya tak bisa memastikan berapa banyak yang sinkron itu,” katanya.
Tak hanya dewan, bupati dan wakil bupati punya jatah yang serupa. Jika pokir dewan berlindung di balik Permendagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Maka aspirasi kepala daerah dipayungi Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Aspirasi bupati dan wakil itu terplot untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang diterima kepala daerah namun tak bisa tertampung dalam musrenbang desa atau kecamatan. Dana aspirasi kepala daerah ini disetujui TAPD dan dewan untuk dituangkan dalam APBD.
Besarannya, bupati Rp 60 miliar dan Rp 40 miliar untuk wakil bupati. “Makanya diplot untuk bisa digunakan ketika tahun berjalan,” ucapnya.
Selepas keterangan itu dibacakan JPU, majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo memberikan kesempatan ke kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi ad charge atau meringankan. Namun, dua rekanan itu memilih tak menghadirkan saksi tersebut. Agenda sidang pun semula hendak dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Namun, para terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan bahan untuk dibeber di persidangan. Dengan begitu, majelis hakim bersepakat untuk menunda dan akan kembali menggelar persidangan, 9 November mendatang. (ryu/riz/k8)